Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
362/Pdt.P/2024/PN Mks TAMSIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 362/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAMSIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas yaitu pada:

2.1 Nama dan Tanggal lahir pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Nomor:                 7371090710830010, Kartu Keluarga Nomor: 7371090307090007 dan Kutipan          Akta Nikah Nomor: 32/12/II/2007, yaitu nama TAMSIR adalah                     salah/keliru, nama yang benar adalah TANSIR dan tanggal lahir 7              Oktober 1983 adalah salah/keliru, tanggal lahir yang benar adalah 10            Juli 1982, sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor:            3299/DISP/CS/1990;

2.2 nama Pemohon sebagai ayah pada Kutipan Akta Kelahiran milik 3 (tiga) anak       Pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-09042012-0103,              7371-LT-09042012-0080 dan 7371-LT-14032016-0247, nama Pemohon             sebagai ayah tercatat dengan nama TAMSIR adalah salah/keliru, nama   Pemohon yang benar adalah TANSIR;

  1. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
  2. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan dokumen yang memuat identitas PEMOHON;

Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak