Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
348/Pdt.P/2024/PN Mks sumbulah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 348/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1sumbulah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas kelahiran Anak Pemohon yang tertera pada Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-11052022-0064 serta Kartu Keluarga Nomor: 7371071901120016 yakni 04 Agustus 2002 adalah KELIRU, Penulisan yang BENAR adalah 04 Agustus 2009 2009 berdasarkan Ijazah Nomor DN-19/D-SD/K13/0021530;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perubahan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan berkas dokumen sekolah Anak dari Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak