Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
314/Pdt.P/2024/PN Mks Agustina Rau Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 314/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agustina Rau
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dan perbaikan dalam pencatatan identitas dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7371140411080006, dan  Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-09082022-0028 milik Anak PEMOHON dimana kekeliruannya terdapat pada tahun kelahiran Anak PEMOHON 19 Agustus 2021 adalah salah/keliru, yang tepat/benar adalah 19 Agustus 2018 sebagaimana tercatat pada kutipan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 326/RSG/KB/VIII/2018;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Anak PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak