Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Kerja tanggal 5 Mei 2021 Nomor 029/937/BID.TP/V/2021/DTPHBUN, Surat Perintah Kerja tanggal 27 Mei 2021 Nomor 029/837/ BID.TP/V/2021/DTPHBUN dan Surat Perintah Kerja tanggal 27 Mei 2021 Nomor 029/936/BID.TP/V/2021/ DTPHBUN sah dan mengikat;
- Menyatakan Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) No. 1108/05/ BAHP/APBD/DTPH-BUN/2021 tanggal 19 Mei 2021, Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) No. 1417/06/ BAHP/APBD/DTPH-BUN/2021 tanggal 7 Juni 2021 dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) No. 1431/06/ BAHP/APBD/ DTPH-BUN/2021 tanggal 8 Juni 2021 sah dan mengikat;
- Menyatakan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tanggal 20 Mei 2021 No. 051/BAST/DTPH-BUN/V/2021, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tanggal 8 Juni 2021 No. 060/BAST/DTPH-BUN/VI/2021 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tanggal 9 Juni 2021 No. 061/ BAST/ DTPH-BUN/VI/2021 sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat ingkar janji / wanprestasi membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 442.278.750,- (empat ratus empat puluh dua juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah );
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 442.278.750,- (empat ratus empat puluh dua juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) kepada Penggugat tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|