Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pid.Pra/2023/PN Mks MARIAH ULFA, S.Sos 1.KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR CQ. KAPOLSEK TAMALATE CQ. KANIT RESKRIM POLSEK TAMALATE
2.KAJATI SULSEL DAN BARAT CQ. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR CQ. KASIPIDUM KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 28/Pid.Pra/2023/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat 28
Pemohon
NoNama
1MARIAH ULFA, S.Sos
Termohon
NoNama
1KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR CQ. KAPOLSEK TAMALATE CQ. KANIT RESKRIM POLSEK TAMALATE
2KAJATI SULSEL DAN BARAT CQ. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR CQ. KASIPIDUM KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Pra-Peradilan dari PEMOHON untuk seluruhnya.;

2. Menyatakan Tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, berdasarkan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/38/X/Res.1.6/Reskrim tertanggal 09 Oktober 2023 untuk Sdri. MARIA ULFA, Sos, adalah Tidak Sah.;

3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/84/IX/Res.1.6/2023/Reskrim, tanggal 27 September 2023 adalah Tidak Sah dengan segala akibat hukumnya.;

4. Memerintahkan TERMOHON maupun TURUT TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON (Sdri. MARIAH ULFA, Sos) berdasarkan : Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/84/IX/Res.1.6/2023/Reskrim, tanggal 27 September 2023, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/511/IX/2023/Polda Sulsel/Restabes Mksr/Polsek Tamalate, tanggal 11 September 2023 atas nama SISWANTI yang ditandatangani oleh TERMOHON.;

5. Membebankan biaya yang timbul sesuai dengan Perundang-udangan yang berlaku.; 

Pihak Dipublikasikan Ya