Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
782/Pid.B/2020/PN Mks NURJAYANTI, SH MUSTARI ALIAS MUTTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 782/Pid.B/2020/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-230/P.4.10/Eoh.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NURJAYANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTARI ALIAS MUTTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa ia Terdakwa MUSTARI Alias MUTTA, pada hari Rabu tanggal 01 April 2020, sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2020, bertempat di Jalan Mannuruki 6 Lr.6  Kec.Tamalate Kota Makassar atau setidak – tidaknya di salah satu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Awalnya sekitar pukul 12.00 wita terdakwa  masuk kedalam rumah kos saksi TAMRIN menawarkan minyak gosok dan saat itu terdakwa sempat memberi salam namun tidak dijawab oleh saksi TAMRIN dan saat itu terdakwa mendengar saksi TAMRIN sementara dikamar mandi  selanjutnya terdakwa  menengok masuk kedalam kamar TAMRIN yang terbuka dan melihat 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO tipe F3 warna Putih Gold yang sementara dicharge diatas meja disamping televisi didalam kamar saksi TAMRIN kemudian terdakwa  mengambil HP tersebut dengan melepas kabel chargenya lalu terdakwa masukkan kedalam kantong celana terdakwa  selanjutnya terdakwa  pergi dari rumah kos tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi TAMRIN mengalami kerugian materiil sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah).

---- Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya