Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa terdakwa LINDA, pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023, bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin Kota Makassar, atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa menghubungi KIKI (Belum tertangkap/Dpo) dan meminta sabu-sabu seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian KIKI menunjukkan lokasi kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya, sekira pukul 19.30 Wita, terdakwa menuju ke Jalan Sultan Hasanuddin Kota Makassar, kemudian sekira pukul 20.00 Wita, terdakwa mengambil 1 (satu) sachet plastik berisi sabu-sabu didalam satu kemasan bekas lem pipa PVC yang tersimpan di sekitar tugu perbatasan Makassar Gowa, kemudian terdakwa pulang kerumahnya yang terletak di Rajawali I Lorong 10 Nomor 23 Makassar untuk menyimpan sabu-sabu tersebut didalam lemari pakaian;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Maret sekira pukul 01.00 Wita. Saksi FAHRUL dan saski ASRULLAH yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Makassar melakukan giat pemantauan wilayah Jalan Rajawali Kecamatan Mariso Kota Makassar, sehingga pada saat itu saksi ASRULLAH melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan sehingga saski ASRULLAH memanggil saksi FAHRUL untuk masuk kedalam rumah terdakwa yang terletak di Jalan Rajawali 1 Lorong 10 Nomor 23 Rt 003/Rw 00 Kelurahan Lette Kecamatan Mariso Kota Makassar, pada saat itu Saksi FAHRUL dan saski ASRULLAH melihat terdakwa keluar dari toilet dengan wajah kaget sehingga saski ASRULLAH masuk kedalam toilet dan menemukan 1 (satu) sachet plastik berisi sabu-sabu yang berada di kloset toilet;
- Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan diakui jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari KIKI dengan cara dibeli;
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0989/NNF/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,9947 (nol koma sembilan sembilan empat tujuh) gram milik terdakwa LINDA adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
----- Bahwa terdakwa LINDA, pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 01.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023, bertempat di Jalan Rajawali 1 Lorong 10 Nomor 23 Rt 003/Rw 00 Kelurahan Lette Kecamatan Mariso Kota Makassar, atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 03 Maret sekira pukul 01.00 Wita. Saksi FAHRUL dan saski ASRULLAH yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Makassar melakukan giat pemantauan wilayah Jalan Rajawali Kecamatan Mariso Kota Makassar, sehingga pada saat itu saksi ASRULLAH melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan sehingga saski ASRULLAH memanggil saksi FAHRUL untuk masuk kedalam rumah terdakwa Jalan Rajawali 1 Lorong 10 Nomor 23 Rt 003/Rw 00 Kelurahan Lette Kecamatan Mariso Kota Makassar, pada saat itu Saksi FAHRUL dan saski ASRULLAH melihat terdakwa keluar dari toilet dengan wajah kaget sehingga saski ASRULLAH masuk kedalam toilet dan menemukan 1 (satu) sachet plastik berisi sabu-sabu yang berada di kloset toilet;
- Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan diakui jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari KIKI dengan cara dibeli;
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa tidak meiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0989/NNF/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,9947 (nol koma sembilan sembilan empat tujuh) gram milik terdakwa LINDA adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------ |