Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
341/Pdt.P/2024/PN Mks SARPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 341/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARPI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan dan tedapat perbaikan penulisan nama PEMOHON pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7318096107940001, kekeliruannya yaitu nama SARPI adalah salah/keliru, nama PEMOHON yang benar adalah SELVINA RANDAKILAK, sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6.718/Ist/MKL-CSTR/VI/2011, Kartu Keluarga Nomor: 7371122311150003 dan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 7371-KW-MS-05082016-0094;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak