Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar No. 1785/Disnaker/55/IX/2020 beralasan hukum dan mengikat;
- Menyatakan Penggugat berhak atas uang penggantian hak sebesar Rp. 118.492.000; (seratus delapan belas juta empat ratus sembila puluh dua ribu rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang penggantian hak penggugat sebesar Rp. 118.492.000; (seratus delapan belas juta empat ratus sembila puluh dua ribu rupiah);
- Menyatakan Tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu upah mulai dari bulan November 2007 s/d Januari 2020 (saat gugatan ini diajukan) sebesar Rp. 118.492.000; (seratus delapan belas juta empat ratus sembila puluh dua ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 5.00.000; (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
|