Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
749/Pid.B/2024/PN Mks ANDI SRI YULIANA DJUFRI, SH.,MH 1.ANWAR RAHMAN
2.BAGUS PURWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 749/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4218/P.4.10/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SRI YULIANA DJUFRI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR RAHMAN[Penahanan]
2BAGUS PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa I ANWAR RAHMAN dan terdakwa II BAGUS PURWANTO pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wita dan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 03.00 wita, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kawasan Industri Makassar 16 Kel. Bira Kec. Biringkanaya Kota Makassar, atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, “Barangsiapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wita, awalnya terdakwa I ANWAR RAHMAN bersama dengan terdakwa II BAGUS PURWANTO mendapat pekerjaan dari PT. PRIMUS untuk melakukan server milik KOMINFO, kemudian terdakwa I dan terdakwa II  menuju ke Selter yang ada di Kawasan Industri Makassar 16 Kel. Bira Kec. Biringkanaya Kota Makassar menggunakan mobil, setibanya terdakwa I dan terdakwa II di selter tersebut, terdakwa I dan terdakwa II ditahan oleh security dan menanyakan izin terdakwa I dan terdakwa II, sehingga terdakwa I menghubungi saksi Nehemia Toding dan saksi Afda sebagai pengawas salter dengan mengatakan “saya ingin melakukan penginstalan server, tidak lama kemudian security penjaga salter tersebut memberikan izin masuk dan membukakan kunci pintu ruangan penyimpanan alat tersebut. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II masuk ke dalam ruangan penyimpanan alat, dan kami pun langsung bekerja melakukan instalasi dan pada saat bekerja, terdakwa I melihat Router milik PT. XL AXIATA sedang terpasang beberapa unit Transcevir QSFP, lalu terdakwa I menonaktifkan 7 (tujuh) Unit Transcevir QSFP milik PT. XL AXIATA yang terpasang di perangkat tersebut. Selanjutnya terdakwa I mengambil 7 (tujuh) unit Transcevir QSFP milik PT. XL AXIATA dengan cara mencabut 7 (tujuh) unit Transcevir QSFP milik PT. XL AXIATA yang disaksikan oleh terdakwa II, kemudian terdakwa I memasukkan 7 (tujuh) unit Transcevir QSFP milik PT. XL AXIATA kedalam box kardus, kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa II mengangkat dan membawa box kardus tersebut ke dalam mobil;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 09.30 wita, terdakwa I dan terdakwa II kembali menuju shalter untuk melanjutkan melakukan instalasi server KOMINFO yang bertempat di Kawasan Indsutri Makassar16 Kel. Bira Kec. Biringkanaya Kota Makassar yang belum selesai, setibanya terdakwa I dan terdakwa II ditempat tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II masuk kedalam melalui samping pagar yang rusak, setelah terdakwa I dan terdakwa II masuk, terdakwa I membuka penyimpanan transceiver tersebut dan melanjutkan  penginstalan server dan pada saat berkerja, terdakwa melihat masih ada 1 (satu) unit Transcevir QSFP Milik PT. XL AXIATA, kemudian terdakwa I langsung mengambil dan memasukkan ke dalam saku celana, lalu terdakwa I mengajak terdakwa II untuk segera meninggalkan lokasi tersebut dengan menggunakan mobil;
  • Bahwa keesokan harinya terdakwa I mengirim 8 (delapan) unit Transcevir jenis QSFP ke Jakarta Timur untuk dijual seharga Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara menghubungi sdr. Damri menggunakan handphone milik terdakwa II;
  • Bahwa terdakwa I bersama dengan terdakwa II mengambil 8 (delapan) unit Transcevir jenis QSFP  tersebut tanpa ijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu PT. XL AXIATA Tbk;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT. XL AXIATA Tbk mengalami kerugian secara keseluruhan sebesar Rp.700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah).

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHPidana. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya