Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
165/Pdt.G/2024/PN Mks Drs.H.AGUS SALIM MASDAR, SH. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 165/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs.H.AGUS SALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsu Rijal D.SHDrs.H.AGUS SALIM
Tergugat
NoNama
1MASDAR, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AMINUDDIN NATSIR, IR
2PIRMAN MARIAPA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Makassar atas rumah objek sengketa  dalam perkara a quo;
  3. Menyatakan secara Hukum bahwa rumah objek sengketa dengan luas secara keseluruhan 105 M2 (seratus lima meter persegi) yang terletak / berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan KM – 11 Komp. Perumahan Budi Daya Permai Blok I No. 03, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi – Selatan dengan batas – batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara       : Jl. Komp. Budi Daya Permai
  • Sebelah Timur        : Rumah Blok I No. 4
  • Sebelah Selatan   : Tembok rumah Blok I No. 13
  • Sebelah Barat        : Rumah Blok I No. 2

Adalah milik Penggugat berdasarkan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 21066/Tamalanrea sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi (Surat ukur) Nomor : 01359/2004 tercatat atas nama Penggugat (In casu Drs. H. Agus Salim) yang diperoleh berdasarkan Peralihan Hak melalui Jual beli dari Aminuddin Natsir, IR atas dasar Akta Jual Beli Nomor : 39 / JB / IV / 2007 tertanggal 12 April 2007

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai (menempati) dan tidak mau menyerahkan / mengosongkan rumah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat Perbuatan melawan hukum Tergugat dengan perincian sebagai berikut :

Kerugian Materil :

  • Rumah objek sengketa a quo abila disewakan / dikontrakkan sebesar Rp, 15.000.000,- 00 (lima belas juta rupiah) per tahun, maka jumlah biaya sewa / kontrak yang diperoleh Penggugat untuk selama 24 (dua puluh empat) tahun x Rp, 15.000.000, 00 = Rp 360. 000. 000, 00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);

Kerugian Immateril :

  • Bahwa akibat perbuatan Tergugat mengakibatkan Penggugat sebagai orang terpandang dikalangan keluarga sudah kehilangan kepercayaan dan merasa malu kepada keluarga kerena rumah objek sengketa diketahui oleh keluarga adalah milik Penggugat sehingga mengakibatkan Penggugat menderita lahir dan batin yang  jika ditaksir dengan nilai uang sebesar Rp, 250.000.000,-00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  • Dengan demikian jumlah total secara keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik Kerugian Materil maupun Immateril yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp, 360. 000. 000, 00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan Tergugat, Penggugat sebagai orang terpandang dikalangan keluarga sudah kehilangan kepercayaan dan merasa malu kepada keluarga yang mengakibatkan Penggugat menderita lahir dan batin yang  jika ditaksir dengan nilai uang sejumlah Rp, 250.000.000,-00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh kerena rumah tersebut (objek sengketa ) diketahui oleh keluarga adalah Milik Penggugat ;
  • Dengan demikian jumlah total secara keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik Kerugian Materil maupun Immateril yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp, 360. 000. 000, 00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) + Rp, 250.000.000,-00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) = 610. 000. 000,-(enam ratus sepuluh juta rupiah);
  1. Menyatakan seluruh surat – surat yang dimiliki Tergugat atau siapa saja atas rumah obyek sengketa adalah tidak Sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengiat rumah obyek sengketa serta gugur demi hukum;
  2. Menghukum Tergugat dan siapapun juga yang menguasai atau mendapatkan hak dengan cara apapun atas rumah objek sengketa untuk mengosongkan / menyerahkan kembali kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala tanpa syarat dan beban diatasnya dan jika diperlukan dapat dijalankan upaya Paksa (Eksekusi) pengosongan serta penyerahan rumah obyek sengketa kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan Patuh atas Putusan perkara a quo;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara renteng sebesar Rp. 1. 000. 000, -00 (satu juta rupiah)per hari setiap kali Tergugat lalai / mangkir dalam memenuhi Putusan terhitung sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu(uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, banding maupun kasasi dari Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak