Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
455/Pid.Sus/2024/PN Mks HERLINA, SH HAERUL HAMALUDDIN alias YUNG bin HAMALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 455/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1961/P.4.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUL HAMALUDDIN alias YUNG bin HAMALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa   terdakwa Haerul Hamaluddin alias Yung Bin Hamaluddin, pada hari Senin, tanggal 22 Mei 2023,  sekitar pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023, bertempat bertempat di Jalan Paropo 2 No. 5 Kel. Paropo Kec. Panakkukang Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, melakukan tindak pidanan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman  berupa paket pertama  ganja dengan berat  906,2410 gram, dan paket kedua ganja seberat  935,9521 gram, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya terdakwa Haerul Hamaluddin Alias Yuang Bin Hamaluddin telah ditangkap karena melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) lembar kantong plastik warna Hitam berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi daun, batang dan biji kering Narkotika jenis Ganja dan dan menyita 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone 12 warna Putih   (dalam perkara lain) dengan nomor LPA/114/V/2023/SPKT.DITNARKOBA POLDA SULSEL pada tanggal 13 Mei 2023,  bertempat dirumahnya di Jalan Paropo 2 No. 5 Kel. Paropo Kec. Panakkukang Kota Makassar.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul.09.00 wita yang dimana terdakwa berada di dalam Sel Ditresnarkoba Polda Sulsel, dan pada saat itu saksi Affandi dan saksi Wildan mengecek Handphone milik terdakwa, saksi Affandi dan saksi Wilda beserta tiem mendapat informasi dari handphone terdakwa bahwa akan ada lagi datang pesanan Ganja milik tersangka sebanyak 2 kilo yang akan tiba estimasi pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023.

Selanjutnya  Dari informasi tersebut kemudian dilaporkan oleh Kanit AKP AKP IRFAN ARVANDI kepada KASUBDIT 1 Ditresnarkoba POLDA SULSEL yaitu AKBP DARIANTO, S.E., M.H. dan memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan memberikan arahan tentang tindakan dilapangan saat melakukan  penangkapan atau melakukan penerimaan paket tersebut.

Kemudian Pada Hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, Tim unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang di pimpin Kanit IV Subdit 1  AKP IRVAN ARFANDI, S.H. mendapatkan informasi atau notifikasi dari handhpone milik terdakwa, bahwa akan ada Narkotika jenis Tanaman Ganja milik tersangka melalui jasa pengiriman Lion Parcel akan tiba, sehingga pada saat itu terdakwa dikeluarkan atau (Bon) dari titipan tangkapan untuk dilakukan pengembangan, Pada pukul 12.30 Wita, Tim melakukan  penyelidikan dengan cara tracking paket dan koordinasi dengan jasa pengirim Lion Parcel selaku penyedia jasa pengiriman dan terdapat identitas yang tertulis pada paket tersebut PAKET PERTAMA: Nama penerima : HAERUL YUNG, No HP : 081230383723, Alamat : Jln. Paropo II Kel. Paropo Kec. Panakkukang Kota Makasaar, Nama pengirim: Gudang Denim Medan, No Hp : -, Alamat : Medan,  PAKET KEDUA: Nama penerima : YUNG HAERUL, No HP : 081230383723, Alamat : Jln. Sultan Alauddin depan Kampus Unismuh Kec. Rappocini Kota Makassar, Nama pengirim: Queen Denim Medan, No Hp : - Alamat : Medan, Selanjutnya Tim bersama terdakwa menunggu paket ganja tersebut dirumah terdakwa,  pengantaran paket  tersebut menuju ke alamat penerima paket di Jalan Paropo II No. 5 Kel. Paropo Kec. Panakkukang Kota Makassar, Kemudian datanglah kurir yang membawa paket dan diterima oleh terdakwa sebanyak 2 paket Ganja, lalu saksi Affandi dan saksi Wilda beserta tiem menyuruh tersangka untuk membuka 2 paket tersebut dan setelah dibuka,  paket tersebut yang berisi Narkotika jenis Ganja, yang dimana terdakwa mengakui bahwa 2 paket tersebut adalah pesanan miliknya, kemudian kami mengamankan tersangka dan barang bukti Ganja tersebut. Dan Saat diinterogasi, terdakwa menjelaskan bahwa Narkotika Gol. 1 jenis tanaman Ganja tersebut di peroleh dengan cara memesan melalui aplikasi Telegram yg diberi nama MARKO nomor Telegram (089652415032) dan uangnya di transfer melalui akun DANA (082343211178) atas nama HAERUL HAMALUDDIN ke rekening Bank BNI nomor Rek (0804699684) atas nama EVIANA LASTIAR SITOR sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Bahwa benar tersangka  sudah mengetahui jika  menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan mengkonsumsi  Narkoba di larang oleh Undang – Undang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 2188/NNF/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh I GEDE SUARTHAWAN. S.Si.MSi.  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa  1(satu) urine milik Haerul Hamaluddin alias Yung Bin Hamaluddin adalah Positif  Narkotika  (positif THC mengandung ganja), 1 (satu) paket berisi biji, batang dan daun kering, dengan berat seluruhnya 906,2410 gram   dan 875,5185 gram berat setelah disisihkan,  Penyisihan 1 (satu) sascet berisi biji, dengan berat 30,7225 gram, dan 1 (satu) paket  plastik hitam berisi biji, batang dan daun dengan berat 935, 9521 (berat sebelum disisihkan) dan 905, 1585 gram (berat setelah di sisihkan), penyisihan 1 (satu)  berisi biji dengan berat 30, 7936 gram, setelah pemeriksaan Laboratorium forensik,  biji, batang dan daun kering tersebut diatas adalah Positif  Narkotika mengandung Ganja  yang terdaftar dalam golongan I No. urut 8. lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

KEDUA:

Bahwa  terdakwa Fajar Bin Martinius Lumba, pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023, bertempat di Kompleks perumahan Swadaya Mas jalan Abdullah Dg. Sirua Kel. Batua Kec. Manggala Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, Melakukan tindak pidanan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol.I. bentuk tanaman dengan berat 1489.4600 gram, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas. sebelumnya terdakwa Haerul Hamaluddin Alias Yuang Bin Hamaluddin telah ditangkap karena melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) lembar kantong plastik warna Hitam berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi daun, batang dan biji kering Narkotika jenis Ganja dan dan menyita 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone 12 warna Putih   (dalam perkara lain) dengan nomor LPA/114/V/2023/SPKT.DITNARKOBA POLDA SULSEL pada tanggal 13 Mei 2023,  bertempat dirumahnya di Jalan Paropo 2 No. 5 Kel. Paropo Kec. Panakkukang Kota Makassar.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul.09.00 wita yang dimana terdakwa berada di dalam Sel Ditresnarkoba Polda Sulsel, dan pada saat itu saksi Affandi dan saksi Wildan mengecek Handphone milik terdakwa, saksi Affandi dan saksi Wilda beserta tiem mendapat informasi dari handphone terdakwa bahwa akan ada lagi datang pesanan Ganja milik tersangka sebanyak 2 kilo yang akan tiba estimasi pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023.

Selanjutnya  Dari informasi tersebut kemudian dilaporkan oleh Kanit AKP AKP IRFAN ARVANDI kepada KASUBDIT 1 Ditresnarkoba POLDA SULSEL yaitu AKBP DARIANTO, S.E., M.H. dan memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan memberikan arahan tentang tindakan dilapangan saat melakukan  penangkapan atau melakukan penerimaan paket tersebut.

Kemudian Pada Hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, Tim unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang di pimpin Kanit IV Subdit 1  AKP IRVAN ARFANDI, S.H. mendapatkan informasi atau notifikasi dari handhpone milik terdakwa, bahwa akan ada Narkotika jenis Tanaman Ganja milik tersangka melalui jasa pengiriman Lion Parcel akan tiba, sehingga pada saat itu terdakwa dikeluarkan atau (Bon) dari titipan tangkapan untuk dilakukan pengembangan, Pada pukul 12.30 Wita, Tim melakukan  penyelidikan dengan cara tracking paket dan koordinasi dengan jasa pengirim Lion Parcel selaku penyedia jasa pengiriman dan terdapat identitas yang tertulis pada paket tersebut PAKET PERTAMA: Nama penerima : HAERUL YUNG, No HP : 081230383723, Alamat : Jln. Paropo II Kel. Paropo Kec. Panakkukang Kota Makasaar, Nama pengirim: Gudang Denim Medan, No Hp : -, Alamat : Medan,  PAKET KEDUA: Nama penerima : YUNG HAERUL, No HP : 081230383723, Alamat : Jln. Sultan Alauddin depan Kampus Unismuh Kec. Rappocini Kota Makassar, Nama pengirim: Queen Denim Medan, No Hp : - Alamat : Medan, Selanjutnya Tim bersama terdakwa menunggu paket ganja tersebut dirumah terdakwa,  pengantaran paket  tersebut menuju ke alamat penerima paket di Jalan Paropo II No. 5 Kel. Paropo Kec. Panakkukang Kota Makassar, Kemudian datanglah kurir yang membawa paket dan diterima oleh terdakwa sebanyak 2 paket Ganja, lalu saksi Affandi dan saksi Wilda beserta tiem menyuruh tersangka untuk membuka 2 paket tersebut dan setelah dibuka,  paket tersebut yang berisi Narkotika jenis Ganja, yang dimana terdakwa mengakui bahwa 2 paket tersebut adalah pesanan miliknya, kemudian kami mengamankan tersangka dan barang bukti Ganja tersebut. Dan Saat diinterogasi, terdakwa menjelaskan bahwa Narkotika Gol. 1 jenis tanaman Ganja tersebut di peroleh dengan cara memesan melalui aplikasi Telegram yg diberi nama MARKO nomor Telegram (089652415032) dan uangnya di transfer melalui akun DANA (082343211178) atas nama HAERUL HAMALUDDIN ke rekening Bank BNI nomor Rek (0804699684) atas nama EVIANA LASTIAR SITOR sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Bahwa benar tersangka  sudah mengetahui jika  menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan mengkonsumsi  Narkoba di larang oleh Undang – Undang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 2188/NNF/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh I GEDE SUARTHAWAN. S.Si.MSi.  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa  1(satu) urine milik Haerul Hamaluddin alias Yung Bin Hamaluddin adalah Positif  Narkotika  (positif THC mengandung ganja), 1 (satu) paket berisi biji, batang dan daun kering, dengan berat seluruhnya 906,2410 gram   dan 875,5185 gram berat setelah disisihkan,  Penyisihan 1 (satu) sascet berisi biji, dengan berat 30,7225 gram, dan 1 (satu) paket  plastik hitam berisi biji, batang dan daun dengan berat 935, 9521 (berat sebelum disisihkan) dan 905, 1585 gram (berat setelah di sisihkan), penyisihan 1 (satu)  berisi biji dengan berat 30, 7936 gram, setelah pemeriksaan Laboratorium forensik,  biji, batang dan daun kering tersebut diatas adalah Positif  Narkotika mengandung Ganja  yang terdaftar dalam golongan I No. urut 8. lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya