Petitum |
- Mengabulkan PEMBANTAH Hadianto Rusli untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa TERBANTAH I , TERBANTAH II dan Turut Terbantah I telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum, Akte Jual Beli antara PEMBANTAH Hadianto Rusli dan Turut Terbantah I ITA MEYRAWATI.B batal demi hukum
- Menyatakan menurut hukum Perjanjian Kredit antara PEMBANTAH Hadianto Rusli dan BANK BRI cab. Somba Opu (TERBANTAH II ) tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum menyatakan menurut hukum PEMBANTAH bebas dari beban kredit dan tuntutan hukum.
- Menyatakan Lelang yang diajukan Terbantah I Batal Demi Hukum.
- Menghukum TERBANTAH I, TERBANTAH II, & TERBANTAH III secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo.
|