Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 52 ayat 2 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja & Waktu istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yang menyatakan : "mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan Narkotika, psikotropika, dan Zat adiktif lainnya dilingkungan kerja",
- Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perjanjian Kerja Bersama ke- 19, pada bagian II Bagian Pedoman Hubungan Industrial ( BPHI ) Pedoman Tindakan Disiplin ( S ) Safety – Step V S.V.6 “ Bekerja, mengoperasikan peralatan dan/atau mengemudikan kendaraan (alat berat atau kendaraan ringan) di bawah pengaruh alcohol dan/atau narkoba, psikotropika & zat adiktif lainnya (NAPZA) berdasarkan verifikasi petugas yang berwenang”,
- Menyatakan hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir/Putus terhitung sejak Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang Mengadili Perkara ini ;
- Menyatakan bahwa hak yang akan diterima Tergugat dari Penggugat adalah sebesar Rp. 342.823.530 ( Tiga Ratus empat puluh Dua Juta Delapan ratus Dua puluh tiga Ribu Lima Ratus tiga Puluh Rupiah )
Dan atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |