Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
213/Pdt.P/2024/PN Mks MAWADDAH WARAHMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 213/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAWADDAH WARAHMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dan perbaikan  penulisan identitas pada paspor milik PEMOHON, yang mana kekeliruan dan perbaikannya terletak pada Nama PEMOHON : MAWADDAH ABDUL MALIK  adalah salah/keliru. yang benar adalah MAWADDAH WARAHMAH berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371115101960003 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371110311170017,
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor PEMOHON pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak