Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa QASIM HUSSEIN ALAA pada hari Selasa 18 Juli 2023 sekira pukul 20.30 Wita, menurut keterangan korban bahwa korban tidak punya masalah dengan pelaku melainkan dengan teman pelaku bernama MELDA karena kesalah pahaman dengan status di Tiktok dan korban bertetangga kios di Karebosi Link namun dengan kesalahpahaman tersebut, pelaku ikut campur dan melakukan pemukulan di bagian hidung korban sehingga terasa sakit berdenyut denyut. sehingga pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana di maksud dalam Pasal 352 KUHPidana |