Dakwaan |
Hari jumat tanggal 24 Agustus 2018 pkl 11.00 , jalan pelita Raya Makassar , tertangkap tangan melakukan pelanggaran peraturan Daerah kota makassar no 5 tahun 2011 tentang tanada daftar usaha pariwisata dan peraturan daerah no 4 Tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. pada saat Tim penegakan Hukum peraturan daerah kota makassar melakukan penertiban , pemantauan dan pengawasan di jalan pelita Raya kota makassar melakukan penertiban , pemantauan dan pengawasan di jalan Pelita Raya kota makassar , maka di temukan salah satu usaha Rumah bernyanyi keluarga " liryc" , bernama laki laki , Amiruddin , SE , melanggar pasal 31 aayat (1) Perda no 5 Tahun 2014 tentang Tanda daftar usaha Pariwisata dan pasal 16 perda no 4 Tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan , peredaran dan penjualan Minuman beralkohol. |