Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 19 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar yang terdaftar dibuku tanah atas nama Patang Kohir 77 CI Persil 26 DII, sekarang ini berbatasan dengan:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Abdul Hamid
- SebelahSelatan : Jalan Bahagia
- Sebelah Timur : Jalan Perintis Kemerdekaan
- Sebelah Barat : Tanah Milik Khemis
- Menyatakan Tergugat I adalah pembeli yang tidak bertikad baik;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menjual objek sengketa kepada Tergugat I tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Tergugat III dibatalkan atau dianggap tidak berlaku;
- Menyatakan SHM atas nama Kwan Hendrik Hong Yoe/Tergugat I dengan Nomor: 22815/Sudiang, surat ukur. 01825/Sudiang/2003, seluas 5. 292 m2 (lima ribu dua ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang dahulu tercatat atas nama Abdul Rasyid Arsyad Kantoro/Tergugat II, tidak sah secara hukum;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan Penggugat berhak atas konsignasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Makassar oleh Turut Tergugat IV;
- Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian materill yang dialami oleh Penggugat dimulai dari tahun 2005 sampai 2024 adalah Rp. 3. 800. 000. 000. 00-, (tiga milyar delapan ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000. 000. 00-, (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|