Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
756/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H A.MASDUQI MAHFUDZ SUAIB Bin MUH.SUAIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 756/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-881/P.4.10.8/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A.MASDUQI MAHFUDZ SUAIB Bin MUH.SUAIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa A. MASDUQI MAHFUDZ SUAIB Bin MUH. SUAIB pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa mendatangi Saksi RANGGA SERANG Bin LOGO di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar untuk membeli kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dan setelah bertemu Terdakwa langsung menanyakan “apakah ada yang menjual shabu-shabu?” kemudian Saksi RANGGA menjawab “kau mau beli berapa?” kemudian Terdakwa menjawab “ini uang saya ada Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)” sambil menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi RANGGA lalu Saksi RANGGA menerimanya. Selanjutnya Saksi RANGGA menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi RANGGA untuk menggunakan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang sebelumnya Terdakwa terima dari Saksi RANGGA. Selanjutnya pada sekitar pukul 18.00 wita pada saat Terdakwa sedang menggunakan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu tersebut datang petugas kepolisian diantaranya Saksi MUH. YUSUF dan Saksi MUH. FARID WAJDY USMAN yang pada saat itu mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika didalam rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) set alat hisap bong, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) sendok shabu, dan 1 (satu) buah sumbu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0769/NNF/II/2024, tanggal 22 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka A. MASDUQI MAHFUDZ SUAIB Bin MUH. SUAIB dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.0298 gram, 1 (satu) bong, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0018 gram, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa A. MASDUQI MAHFUDZ SUAIB Bin MUH. SUAIB pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa mendatangi Saksi RANGGA SERANG Bin LOGO di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar dan setelah bertemu Terdakwa langsung menanyakan “apakah ada yang menjual shabu-shabu?” kemudian Saksi RANGGA menjawab “kau mau beli berapa?” kemudian Terdakwa menjawab “ini uang saya ada Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)” sambil menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi RANGGA lalu Saksi RANGGA menerimanya. Selanjutnya Saksi RANGGA menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi RANGGA untuk menggunakan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang sebelumnya Terdakwa terima dari Saksi RANGGA. Selanjutnya pada sekitar pukul 18.00 wita pada saat Terdakwa sedang menggunakan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu tersebut datang petugas kepolisian diantaranya Saksi MUH. YUSUF dan Saksi MUH. FARID WAJDY USMAN yang pada saat itu mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika didalam rumah tersebut dan menemukan Terdakwa telah memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) set alat hisap bong, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) sendok shabu, dan 1 (satu) buah sumbu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0769/NNF/II/2024, tanggal 22 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka A. MASDUQI MAHFUDZ SUAIB Bin MUH. SUAIB dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.0298 gram, 1 (satu) bong, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0018 gram, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa A. MASDUQI MAHFUDZ SUAIB Bin MUH. SUAIB pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa mendatangi Saksi RANGGA SERANG Bin LOGO di Jalan St. Alauddin II Lr. 8 Kel. Mangasa Kec. Tamalate Kota Makassar dan setelah bertemu Terdakwa langsung menanyakan “apakah ada yang menjual shabu-shabu?” kemudian Saksi RANGGA menjawab “kau mau beli berapa?” kemudian Terdakwa menjawab “ini uang saya ada Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)” sambil menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi RANGGA lalu Saksi RANGGA menerimanya. Selanjutnya Saksi RANGGA menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi RANGGA untuk menggunakan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu yang sebelumnya Terdakwa terima dari Saksi RANGGA. Selanjutnya pada sekitar pukul 18.00 wita pada saat Terdakwa sedang menggunakan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu tersebut datang petugas kepolisian diantaranya Saksi MUH. YUSUF dan Saksi MUH. FARID WAJDY USMAN yang pada saat itu mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika didalam rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) set alat hisap bong, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) sendok shabu, dan 1 (satu) buah sumbu;
  • Bahwa Adapun cara Terdakwa mengkonsumsi kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu tersebut adalah dengan cara awalnya Terdakwa menyiapkan alat berupa pireks kaca kemudian Terdakwa memasukkan sabu-sabu ke dalam kaca pireks bersama denga 1 (satu) set alat hisap shabu/bong, selanjutnya kaca pireks berisikan shabu-shabu dibakar dari bawah kemudin mengeluarkan asap kemudian asapnya dihisap melalui sebatang pipet putih yang disambungkan dengan alat penghisap shabu masuk ke dalam mulut dan dikeluarkan lewat hidung;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0769/NNF/II/2024, tanggal 22 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka A. MASDUQI MAHFUDZ SUAIB Bin MUH. SUAIB dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.0298 gram, 1 (satu) bong, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0018 gram, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya