Petitum Permohonan |
Berdasar dalil-dalil tersebut diatas mohon kiranya Hakim Praperadilan yang memeriksa perkara ini memutuskan:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor.: PRIN – 15 /BP/WPJ.15/2022 tanggal 27 Oktober 2022 dan Nomor.: PRIN – P-4/WPJ.15/2023 TANGGAL 11 Januari 2023, berdasarkan ketentuan Pasal 43A Undang-Undang Nomor.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan .kepada Pemohon Praperadilan adalah TIDAK SAH karena bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstirusi Nomor. : 83 / PUU-XXI / 2023, tanggal 13 Februari 2024 ;
- Menyatakan tidak sah penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON yang didasarkan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor : PRIN – 15 /BP/WPJ.15/2022 tanggal 27 Oktober 2022 dan Nomor.: PRIN – P-4/WPJ.15/2023 TANGGAL 11 Januari 2023 yang mengacu pada ketentuan Pasal 43A Undang-Undang Nomor.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga secara mutatis-mutandis TERMOHON tidak lagi berwenang untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan serta segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berdasarkan surat perintah in casu menjadi batal demi hukum karena bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstirusi Nomor. : 83 / PUU-XXI / 2023, tanggal 13 Februari 2024 ;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk meretur / mengembalikan pembayaran pengungkapan ketidak benaran yang telah dibayarkan untuk dikembalikan kepada Pemohon Praperadilan sebesar Rp. 20.024.880.000.- ( dua puluh milyar dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh rupiah ) melalui Transfer atau Restitusi kepada Pemohon ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada negara.;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |