Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
438/Pid.Sus/2024/PN Mks YUSNITA SYARIEF, SH MUCHLIS alias MULLIS bin ABDUL RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 438/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2355/P.4.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSNITA SYARIEF, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHLIS alias MULLIS bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----- Bahwa ia Terdakwa MUCHLIS als. MULLIS Bin ABDUL RAHMAN pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Panamppu Lr. 2 STP 1 Kelurahan Suanga Kecamatan Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

 

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 23.50 wita, saksi RUSTAN dan saksi IRFAN NATSIR yang merupakan anggota Kepolisian dari Tim unit 2 Subdit 1 Ditnarkoba Polda SulSel bersama Tim lainnya menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis shabu di Jl. Panampu Lr 2 Setapak 1 Kelurahan Suangga Kecamatan Tallo Kota Makassar, selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang menjadi target dan sekira pukul 00.30 wita saat Team berada dilokasi yang dimaksud, Team melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warga namun saat saksi RUSTAN hendak memeriksa Terdakwa ternyata Terdakwa melarikan diri sehingga saksi RUSTAN mengejar dan berselang beberapa menit Terdakwa berhasil diamankan kemudian Terdakwa kembali dibawa ke tempat kejadian awal di mana pada saat sebelum melarikan diri dan saat dilakukan penggeldahan disekitaran area tersebut, oleh saksi IRFAN NATSIR berhasil menemukan 1 (satu) buah Pembungkus rokok merek Gudang Garam berisi 10 (sepuluh) sachet yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu, yang tersimpan dibawah sela-sela seng Pos Ronda yang terletak di Jalan Panamppu Lr. 2 STP 1 Kelurahan Suanga Kecamatan Tallo Kota Makassar yang diakui Terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan shabu yang telah di sachet-sachet kecil tersebut merupakan stok/persediaan shabu yang siap dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sachetnya kemudian ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, 2 (dua) ball sachet plastik klip dan uang tunai senilai Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang semuanya adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh shabu dengan cara membeli dari seorang Perempuan bernama SINAR (DPO) pada hari Selasa 31 Oktober 2023sekitar pukul 16.00 wita, Terdakwa mendatangi rumah Perempuan SINAR (DPO)  yang terletak di Jalan Setapak 1 Kota Makassar kemudian Terdakwa membeli shabu sebanyak setengah gram dengan sistem pembayaran dilakukan apabila shabu tersebut telah habis terjual, selanjutnya shabu seberat setengah gram tersebut oleh Terdakwa dibagi menjadi 12 (dua belas) bagian sachet plastic klip kecil di samping rumah Perempuan SINAR (DPO) dengan menggunakan sendok yang terbuat dari batangan pipet plastik yang Terdakwa ambil di sekitar rumah Perempuan SINAR (DPO)  kemudian shabu yang telah disachet tersebut disimpan Terdakwa di sela-sela seng di Pos Ronda yang berada di sekitar rumah Perempuan SINAR (DPO)  yang jaraknya ± 5 meter;
  • Bahwa tujuan Terdakwa mempaketkan shabu dalam kemasan sachet kecil adalah untuk dijual kembali dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sachetnya, dan sekira pukul 22.00 wita oleh Terdakwa telah berhasil menjual shabu sebanyak 2 (dua) sachet masing-masing seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saat Terdakwa menunggu calon pembeli lainnya, saat itulah datang Team Kepolisian yang berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti shabu sebanyak 10 (sepuluh) sachet yang merupakan sisa dari bagian 12 (dua belas) sachet sebelumnya.
  • Bahwa dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa dengan hasil pemeriksaan sebagaimana termuat dalam Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Daerah Sulawesi Selatan No.Lab: 4639/NNF/XI/2023 tanggal 10 November 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Plt. Waka Kepala Bidang Labfor Polda SulSel dengan hasil pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Technologies sebagai berikut: 1 (satu) buah pembungkus rokok merk gudang garam didalamnya terdapat 10 (sepuluh) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,2578 gram diberi nomor barang bukti 8707/2023/NNF (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina, 2 (dua) buah sendok dari pipet plastic diberi nomor barang bukti 8708/2023/NNF (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina dan 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti 8709/2023/NNF (-) Negatif Narkotika, dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa ia Terdakwa MUCHLIS als. MULLIS Bin ABDUL RAHMAN pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Panamppu Lr. 2 STP 1 Kelurahan Suanga Kecamatan Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang  dilakukan dengan  cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 23.50 wita, saksi RUSTAN dan saksi IRFAN NATSIR yang merupakan anggota Kepolisian dari Tim unit 2 Subdit 1 Ditnarkoba Polda SulSel bersama Tim lainnya menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis shabu di Jl. Panampu Lr 2 Setapak 1 Kelurahan Suangga Kecamatan Tallo Kota Makassar, selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang menjadi target dan sekira pukul 00.30 wita saat Team berada dilokasi yang dimaksud, Team melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warga namun saat saksi RUSTAN hendak memeriksa Terdakwa ternyata Terdakwa melarikan diri sehingga saksi RUSTAN mengejar dan berselang beberapa menit Terdakwa berhasil diamankan kemudian Terdakwa kembali dibawa ke tempat kejadian awal di mana pada saat sebelum melarikan diri dan saat dilakukan penggeldahan disekitaran area tersebut, oleh saksi IRFAN NATSIR berhasil menemukan 1 (satu) buah Pembungkus rokok merek Gudang Garam berisi 10 (sepuluh) sachet yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu, yang tersimpan dibawah sela-sela seng Pos Ronda yang terletak di Jalan Panamppu Lr. 2 STP 1 Kelurahan Suanga Kecamatan Tallo Kota Makassar yang diakui Terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan shabu yang telah di sachet-sachet kecil tersebut merupakan stok/persediaan shabu yang siap dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sachetnya kemudian ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, 2 (dua) ball sachet plastik klip dan uang tunai senilai Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang semuanya adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa dengan hasil pemeriksaan sebagaimana termuat dalam Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Daerah Sulawesi Selatan No.Lab: 4639/NNF/XI/2023 tanggal 10 November 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Plt. Waka Kepala Bidang Labfor Polda SulSel dengan hasil pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Technologies sebagai berikut: 1 (satu) buah pembungkus rokok merk gudang garam didalamnya terdapat 10 (sepuluh) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,2578 gram diberi nomor barang bukti 8707/2023/NNF (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina, 2 (dua) buah sendok dari pipet plastic diberi nomor barang bukti 8708/2023/NNF (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina dan 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti 8709/2023/NNF (-) Negatif Narkotika, dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya