Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
668/Pid.Sus/2024/PN Mks SARIATI, SH.,MH RISMA Als. CECE BIN DG. TAYANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 668/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-761/P.4.10.8/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARIATI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISMA Als. CECE BIN DG. TAYANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------Bahwa terdakwa RISMA Als CECE Binti DG. TAYANG pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023, bertempat di Jalan Pannampu Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman hal tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa menghubungi sdr. DG. RERANG (DPO) kemudian memesan paket sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selnjutnya sdr. DG. RERANG menyuruh terdakwa untuk terlebih dahulu mentransfer uang pembeyaran paket sabu yang di pesan oleh terdakwa ke rekening DG. RERANG, setelah terdakwa mengirimkan uang pembelian tersebut kemudian DG. RERANG mengarahkan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya telah di tempelkan oleh DG. RERANG di dalam Komplek Unhas Kota Makassar, selanjutnya terdakwa menuju ke Komplek Unhas untuk mengambil paket sabu tersebut setelah terdakwa mengambil paket sabu kemudian terdakwa menuju pulang ke rumahnya dan langsung menitipkan 1 (satu) paket sabu seberat 1 (satu) gram kepada sdri. MARWAH Als ELE (DPO) untuk di simpan sambil menunggu pembeli terdakwa;
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wita, saksi sdr. HAEDAR Als ONAL (diperiksa dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa untuk memesan paket sabu sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengarahkan sdr. HAEDAR Als ONAL untuk bertemu dengan Marwah Als ELE, dimana sebelumnya terdakwa telah menghubungi sdri. MARWAH Als ELE untuk menyerahkan 1 (satu) gram paket sabu yang sebelumnya terdakwa titipkan serta menerima uang pembelian paket sabu tersebut kepada sdr. HAEDAR Als ONAL;
  • Bahwa saksi ARDIANSYAH THAMRIN dan saksi NASARUDDIN yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan yang mana sebelumnya telah melakukan penangkapan kepada sdr. HAEDAR Als ONAL (di periksa dalam berkas perkara lain) kemudian melakukan penyidikan dan pengembangan perkara berdasarkan keterangan sdr. HAEDAR Als ONAL dimana paket sabu yang di temukan berada dalam penguasaanya pada saat penangkapan di peroleh dari terdakwa selanjutnya para saksi bersama dengan Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari sabtu, tanggal 04 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 wita di Jalan Pannampu Lorong II Kota Makassar;  
  • Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, Narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2710/NNF/VI/2023 tanggal 10 Juli 2023 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu-sabu dengan berat Netto 0,0366 gram positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------

      

--------------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------------------

 

Kedua

------Bahwa terdakwa RISMA Als CECE Binti DG. TAYANG pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023, bertempat di Jalan Pannampu Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman hal tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa menghubungi sdr. DG. RERANG (DPO) kemudian memesan paket sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selnjutnya sdr. DG. RERANG menyuruh terdakwa untuk terlebih dahulu mentransfer uang pembeyaran paket sabu yang di pesan oleh terdakwa ke rekening DG. RERANG, setelah terdakwa mengirimkan uang pembelian tersebut kemudian DG. RERANG mengarahkan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya telah di tempelkan oleh DG. RERANG di dalam Komplek Unhas Kota Makassar, selanjutnya terdakwa menuju ke Komplek Unhas untuk mengambil paket sabu tersebut setelah terdakwa mengambil paket sabu kemudian terdakwa menuju pulang ke rumahnya dan langsung menitipkan 1 (satu) paket sabu seberat 1 (satu) gram kepada sdri. MARWAH Als ELE (DPO) untuk di simpan sambil menunggu pembeli terdakwa;
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wita, saksi sdr. HAEDAR Als ONAL (diperiksa dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa untuk memesan paket sabu sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengarahkan sdr. HAEDAR Als ONAL untuk bertemu dengan Marwah Als ELE, dimana sebelumnya terdakwa telah menghubungi sdri. MARWAH Als ELE untuk menyerahkan 1 (satu) gram paket sabu yang sebelumnya terdakwa titipkan serta menerima uang pembelian paket sabu tersebut kepada sdr. HAEDAR Als ONAL;
  • Bahwa saksi ARDIANSYAH THAMRIN dan saksi NASARUDDIN yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan yang mana sebelumnya telah melakukan penangkapan kepada sdr. HAEDAR Als ONAL (di periksa dalam berkas perkara lain) kemudian melakukan penyidikan dan pengembangan perkara berdasarkan keterangan sdr. HAEDAR Als ONAL dimana paket sabu yang di temukan berada dalam penguasaanya pada saat penangkapan di peroleh dari terdakwa selanjutnya para saksi bersama dengan Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari sabtu, tanggal 04 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 wita di Jalan Pannampu Lorong II Kota Makassar;  
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki maupun menguasai Narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2710/NNF/VI/2023 tanggal 10 Juli 2023 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu-sabu dengan berat Netto 0,0366 gram positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya