Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 25,875,243,- Dua Pulu Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah), yang terdiri dari :
Tagihan iuran = Rp.21.594.605,-
Denda = Rp.4.280.637,-
Total tagihan + denda = Rp. 25,875,243,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|