Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
449/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H ARWANA ARYAN ALS YAYAN Bin ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 449/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-478/P.4.10.8/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARWANA ARYAN ALS YAYAN Bin ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa ARWANA ARYAN Als. YAYAN Bin ANWAR pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sarappo Kel. Mampu Kec. Wajo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wita Terdakwa didatangi oleh Sdr. MUH. RESKI RAHMATULLAH Als ESA (DPO) dirumah Terdakwa Jalan Kerung – Kerung Santaria No. 20 Kel. Bara Barayya Utara, Kec. Makassar Kota Makassar untuk menitip kristal bening yang lazim disebut shabu – shabu sebanyak 5 (lima) paket shabu miliknya untuk dijual oleh Terdakwa, dan saat itu Sdr. MUH. RAHMATULLAH Als ESA (DPO) menyerahkan kristal bening yang lazim disebut shabu – shabu tersebut sebanyak 5 (lima) paket shabu dengan menggunakan tangan kanannya kemudian Terdakwa menerimanya juga dengan menggunakan tangan kanannya, yang mana setiap paketnya berisi kurang lebih 1 (satu) gram shabu, setelah itu Sdr. MUH. RAHMATULLAH Als ESA (DPO) pergi, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamarnya untuk membagi 1 (satu) paket yang berisi 1 (satu) gram shabu menjadi 4 (empat) paket shabu masing – masing 3 (tiga) paket berisi seperempat shabu yang akan dijual dengan harga Rp.500,000,- (lima ratus ribu rupiah) per paketnya dan 1 (satu) paket shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sebanyak 3 (tiga) paket berisi seperempat kristal bening yang lazim disebut shabu yang Terdakwa jual seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket kristal bening yang lazim disebut shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut sudah laku terjual. Kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wita ada pembeli dari Terdakwa yang ingin membeli kristal bening yang lazim disebut shabu sebanyak 1 (satu) gram yang mana saat itu Terdakwa jual dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 16.30 wita Terdakwa memesan ojek online (Grab) untuk Terdakwa gunakan menuju ke Jalan Satando Kec. Wajo Kota Makassar bertemu dengan temannya. Setelah Terdakwa sampai di Jalan Satando Kota Makassar Terdakwa menunggu temannya di pinggir Jalan Sarappo No. 23 Kel. Mampu, Kec. Wajo Kota Makassar, sekira pukul 17.00 wita Terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi NASARUDDIN dan Saksi MUH. YUSUF yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat terkait transaksi jual belil narkotika disekitar wilayah tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 3 (tiga) sachet berisi kristal bening yang lazim disebut shabu dan 1 (satu) buah sendok shabu yang tersimpan dalam kantong jaket sebelah kiri yang Terdakwa gunakan saat itu., selanjutnya Terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Makassar untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5155/NNF/XII/2023, tanggal 28 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka ARWANA ARYAN Als. YAYAN Bin ANWAR dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2744 gram, 1 (satu) buah sendok plastik, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ARWANA ARYAN Als. YAYAN Bin ANWAR pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sarappo Kel. Mampu Kec. Wajo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wita Terdakwa memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu – shabu tersebut sebanyak 5 (lima) paket shabu dari Sdr. MUH. RAHMATULLAH Als ESA (DPO). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wita Terdakwa memesan ojek online (Grab) untuk Terdakwa gunakan menuju ke Jalan Satando Kec. Wajo Kota Makassar bertemu dengan temannya. Setelah Terdakwa sampai di Jalan Satando Kota Makassar Terdakwa menunggu temannya di pinggir Jalan Sarappo No. 23 Kel. Mampu, Kec. Wajo Kota Makassar, sekira pukul 17.00 wita Terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi NASARUDDIN dan Saksi MUH. YUSUF yang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat terkait transaksi jual belil narkotika disekitar wilayah tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan menemukan Terdakwa telah memiliki, menyimpan, atau menguasai 3 (tiga) sachet berisi kristal bening yang lazim disebut shabu dan 1 (satu) buah sendok shabu yang tersimpan dalam kantong jaket sebelah kiri yang Terdakwa gunakan saat itu., selanjutnya Terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Makassar untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5155/NNF/XII/2023, tanggal 28 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka ARWANA ARYAN Als. YAYAN Bin ANWAR dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2744 gram, 1 (satu) buah sendok plastik, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya