Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAHARUDDIN pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan kerung-kerung Lr. 11 Kecamatan Makassar kota Makassar telah terjadi tindak pidana Menjual Minuman Keras Jenis Ballo berawal pada saat Anggota Polsek Kerung-kerung sedang melaksanakan Patroli wilayah rutin dan saat di Jalan Kerung-kerung Lr. 11 Kecamatan Makassar, Kota Makassar mendapati terlapor sedang berjualan minuman keras jenis ballo dan setelah itu pelaku dan barang bukti 18 jeregen yang masing-masing berisi 5 Liter minuman keras jenis ballo di bawa ke Mako Polsek Makassar dan selanjutnya diserahkan ke Unit Tipiring Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut . |