Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks PT. ADYA ARTHA ABADI SOPHIAN S. SIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. ADYA ARTHA ABADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1SOPHIAN S. SIT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap SOPHIAN S. SIT (Perseroan Perorangan (Apotek) Sahabat Farma) untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan Termohon PKPU dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar sebagai Hakim Pengawas dalam Proses PKPU terhadap SOPHIAN S. SIT sebagai Pengurus dan Penanggung Jawab Perseroan Perorangan (APOTEK) SAHABAT FARMA;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat:

 

  1. JIMMY HUTAGALUNG, S.H. Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 271-AH.04.03-2018 tanggal 10 September 2018 beralamat kantor yang semula di Jl. Taman Griya Pratama Blok 9.A, No. 7, Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, berubah menjadi di Gedung Grand Slipi Tower Lt. 19 Unit D, Jl. Letjend S Parman Kav. 22-24, Slipi, Jakarta 11480;

 

  1. DANDY ROMADHANDY, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-154 AH.04.03-2020 tanggal 31 Januari 2020 beralamat kantor Nuansa Pesanggrahan D.10 RT/RW 007/001, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan;

 

Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;

 

  1. Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S), paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU sementara diucapkan;

 

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan;

 

  1. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

 

  1. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU;

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak