Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan mengikat Surat – Surat berupa :
- Akta Jual Beli nomor : 003/2017, tanggal 17 Maret 2017 yang di buat NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) KARTINI, S.H.;
- Rinci atas Tanah Hak milik Adat persil 15 DI, Kohir nomor 264 CI, seluas kurang lebih 305 M2;
- Surat keterangan Objek/ Subjek Pajak NOP : 73.71.050.002.001-0002.0, terletak di jalan karunrung no. 2, RT/RW : 003/03, kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar;
- Surat Keterangan Tanggal 07 – 02 – 2011, Nomor surat : 028/688 /B.Aset, bahwa tentang pengecekan Tanah Hak milik Adat persil 15 DI, Kohir nomor 264 CI, seluas kurang lebih 305 M2 terletak di jalan karunrung no. 2, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, setelah dilakukan pengecekan Aset Daerah dimana asset tersebut tidak ditemukan terdaftar dalam buku Induk Inventaris milik Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan berdasarkan surat nomor : 028/688/B.Aset;
- Menyatakan Bangunan serta Rumah makan Baji Ati Cafe and Resto yang berada dijalan karunrung No. 2, kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan, adalah Milik Penggugat;
- Menyatakan Tanah Objek sengketa seluas ± 305 M2 (kurang lebih tiga ratus meter persergi) Rinci persil 15 DI, Kohir nomor 264 CI, keterangan Objek / Subjek Pajak NOP : 73.71.050.002.001-0002.0, yang terletak dijalan karunrung No. 2, kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan, sabagai barang/Tanah Warisan Almarhum Andi Tunru dengan batas – batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara : Jalan Karunrung
- Sebelah Timur : Tanah Milik Sayonara
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Hj. Andi Tenri Pattawiri/sekarang
rumah makan seafod
- Menghukum Tergugat I dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk melepaskan tanah Objek sengketa kapada Penggugat, atau Menggantikan dengan uang harga tanahnya ditaksir sekarang sebesar Rp. 10.000.000.-/M2 X 305 M2 = Rp.3.050.000.000.- (tiga milyar lima puluh juta rupiah) Tunai;
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian akibat penutupan tempat usaha Penggugat sebesar Rp. 50.000,000.- X 3 Petak X 5 tahun = Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak tahun 2019 S/d 2024;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
|