Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
529/Pid.B/2024/PN Mks SARIATI, SH.,MH 1.SUPU ALIAS SUPU
2.SYAMSUDDIN ALIAS DG. ANCU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 529/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3102/P.4.10.3/Eku2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARIATI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPU ALIAS SUPU[Penahanan]
2SYAMSUDDIN ALIAS DG. ANCU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

--------- Bahwa terdakwa I SUPU Alias SUPU dan terdakwa II SYAMSUDDIN Alias DG. ANCU pada hari Jumat tanggal 08 September 2023, sekira pukul 14.00 Wita atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di pacuan kuda di jalan Dg Tata Raya Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi HAMSINA yang mengakibatkan luka-luka, hal tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa I, terdakwa II serta beberapa orang temannya sedang berada di pos tempat penjagaan lahan pacuan kuda kemudian saksi korban HAMSINA datang menghampiri para terdakwa sambil marah-marah dan mengumpat dengan kata kata kasar serta membawa sebuah balok kayu, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan temannya langsung keluar dari dalam pos tersebut dan menghampiri saksi korban;
  • Bahwa pada saat tersebut terdakwa I berhadapan dengan saksi korban sambil berdebat kemudian terdakwa I langsung meninju pipi sebelah kanan saksi korban menggunakan kepalan tangan kananya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa I menampar pipi kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan sebelah kanannya selanjutnya terdakwa I menarik jilbab yang di gunakan oleh saksi korban dan melilitkan ke leher saksi korban sehingga pada saat tersebut saksi korban merasa kesulitan bernafas;
  • Bahwa di saat bersamaan terdakwa II juga memukul telinga kanan saksi korban dari arah belakang menggunakan telapak tangan sebelah kanannya sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya para terdakwa dan saksi korban di lerai oleh beberapa orang yang ada di tempat tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban HAMSINA mengalami luka antara lain sebagai berikut :
  • Pada daerah pipi kanan :  

Ditemukan 1 (satu) buah luka tertutup (memar) pada derah pipi kanan, luka berbentuk lonjong dengan Panjang 4,9 cm dan lebar 2,5 cm 

  • Pada daerah pipi kiri      : 

Ditemukan 1 (satu) buah luka tertutup (memar) pada derah pipi kanan, luka berbentuk lonjong dengan Panjang 2,5 cm dan lebar 2 cm  

  • Pada Daerah pergelangan tangan kanan :           

Tampak 1 (satu) buah luka tertutup (abrasi) pada daerah pergelangan tangan kanan, luka lecet berbentuk garis dengan Panjang 1,5 cm dan lebar 0,2 cm

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VeR/1950/IX/2023/Forensik tanggal 08 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Denny Mathius, M.Kes, Sp.FM, dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Makassar dengan kesimpulan ditemukan 3 luka yakni 2 (dua) luka memar pada pipi kiri dan pipi kanan, 1 (satu) luka lecet pada pergelangan tangan kanan, Akibat trauma tumpul.

 

--------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Ke-1 KUHP

 

Atau

 

KEDUA :

 

--------- Bahwa terdakwa I SUPU Alias SUPU dan terdakwa II SYAMSUDDIN Alias DG. ANCU pada hari Jumat tanggal 08 September 2023, sekira pukul 14.00 Wita atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di pacuan kuda di jalan Dg Tata Raya Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, secara bersama – sama melakukan penganiayaan, hal tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa I, terdakwa II serta beberapa orang temannya sedang berada di pos tempat penjagaan lahan pacuan kuda kemudian saksi korban HAMSINA datang menghampiri para terdakwa sambil marah-marah dan mengumpat dengan kata kata kasar serta membawa sebuah balok kayu, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan temannya langsung keluar dari dalam pos tersebut dan menghampiri saksi korban;
  • Bahwa pada saat tersebut terdakwa I berhadapan dengan saksi korban sambil berdebat kemudian terdakwa I langsung meninju pipi sebelah kanan saksi korban menggunakan kepalan tangan kananya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa I menampar pipi kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan sebelah kanannya selanjutnya terdakwa I menarik jilbab yang di gunakan oleh saksi korban dan melilitkan ke leher saksi korban sehingga pada saat tersebut saksi korban merasa kesulitan bernafas;
  • Bahwa di saat bersamaan terdakwa II juga memukul telinga kanan saksi korban dari arah belakang menggunakan telapak tangan sebelah kanannya sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya para terdakwa dan saksi korban di lerai oleh beberapa orang yang ada di tempat tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban HAMSINA mengalami luka antara lain sebagai berikut :
  • Pada daerah pipi kanan :  

Ditemukan 1 (satu) buah luka tertutup (memar) pada derah pipi kanan, luka berbentuk lonjong dengan Panjang 4,9 cm dan lebar 2,5 cm 

  • Pada daerah pipi kiri      : 

Ditemukan 1 (satu) buah luka tertutup (memar) pada derah pipi kanan, luka berbentuk lonjong dengan Panjang 2,5 cm dan lebar 2 cm  

  • Pada Daerah pergelangan tangan kanan :           

Tampak 1 (satu) buah luka tertutup (abrasi) pada daerah pergelangan tangan kanan, luka lecet berbentuk garis dengan Panjang 1,5 cm dan lebar 0,2 cm

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VeR/1950/IX/2023/Forensik tanggal 08 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Denny Mathius, M.Kes, Sp.FM, dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Makassar dengan kesimpulan ditemukan 3 luka yakni 2 (dua) luka memar pada pipi kiri dan pipi kanan, 1 (satu) luka lecet pada pergelangan tangan kanan, Akibat trauma tumpul.

 

 --------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya