Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks PT SLAVA INDONESIA PT WIJAYA KARYA BITUMEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT SLAVA INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT WIJAYA KARYA BITUMEN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU, sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Desa Banabungi, Pasar Wajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
  4. Mengangkat :
  5. Jhanzen Marganda Sagala, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-116 AH.04.03-2021 tanggal 02 Maret 2021 yang beralamat kantor di Kantor Hukum Jimmy Simanjuntak & Partners Menara Taspen 14th Floor Suite 1406-1407 Jl. Jend. Sudirman, No. 2 Jakarta, 10220.
  6. Chitto Cumbhadrika, S.H., M.H., CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:AHU-48 AH.04.06-2023 tanggal 21 Maret 2023 yang beralamat kantor di Wisma Kodel Lt. 9 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
  7. Andrian Rhamad, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-265 AH.04.05-2022 tanggal 19 September 2022 yang beralamat kantor di Kp. Gardu, RT.001/RW.001, Kel. Cirarab, Kec. Legok, Kab. Tanggerang, Banten.
  8. Gleshya Regita Putri MY Made, S.H., M.H., Kurator dan Pengurs yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-116.AH.04.05-2023 tanggal 17 November 2023 yang berlamat kantor di Bumame & Associate Law Firm, Plaza Sentral LT.14, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48.

Selaku PENGURUS dalam proses PKPU TERMOHON PKPU atau sebagai KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PAILIT;

  1. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.

A T A U, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak