Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Mks ABD. RASYID Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Polda Sulawesi Selatan cq Ditreskrimsus Tiga Tipidkor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ABD. RASYID
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Polda Sulawesi Selatan cq Ditreskrimsus Tiga Tipidkor
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan :
    1. Surat ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/10.b/XII/2022/Ditreskrimsus tanggal 12

Desember 2022;

  1. Surat ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/10.a/XII/2022/Ditreskrimsus tanggal 12

Desember 2022;

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin- Sidik/10/II/2021/Ditreskrimsus,     tanggal     10

Februari 2021;

 

  1. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sprin- Sidik/10.b/V/2022/Ditreskrimsus, tanggal 24 mei 2022;

 

  1. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sprin- Sidik/10.b/V/2022/Ditreskrimsus tanggal 24 Mei 2022;

 

  1. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor ; Sprin- sidik/10.c/IX/2022/Ditreskrimsus, tanggal 21

September 2022;

 

  1. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sprin- Sidik/10.c/XII/2022/Ditreskrimsus, tanggal 12

Desember 2022;

 

  1. Surat   Perintah   Penyidikan   Nomor   :   Sprin- Sidik/10.d/I/RES3.1./2023/Ditreskrimsus,   tanggal

30 Januari 2023;

 

  1. Surat   Perintah   Penyidikan   Nomor   :   Sprin- Sidik/10.e/V/RES3.1./2023/Ditreskrimsus,   tanggal

31 Mei 2023 atas nama Tersangka H. ABD RASYD;

 

adalah tidak sah dan tidak berdasar menurut hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

  1. menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/10.b/XII/2022/Ditreskrimsus tanggal 12 Desember 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa dugaan melakukan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Sembako yang bersumber dari APBN Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial di Kabupaten Sinjai Tahun 2019-2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 6.248.322.506,- (enam milyar dua ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus enap rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/53/II/2021/SPKT, tanggal 10 Februari 2021. adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan penyitaan yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan penyidikan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;

 

  1. Memulihkan hak-hak PEMOHON tersebut dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

 

ATAU,

 

Apabila yang Mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

 

Pihak Dipublikasikan Ya