Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G/2024/PN Mks H. Kandu Karim 1.Syamsuddin Bin Sahido
2.Muhammad Ramli bin Sahido
3.Suriani Sultan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 128/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 08 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Kandu Karim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nugraha R., S.H., M.H.H. Kandu Karim
Tergugat
NoNama
1Syamsuddin Bin Sahido
2Muhammad Ramli bin Sahido
3Suriani Sultan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hj. Ramlah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Perjanjian Kesepakatan Damai Atas Obyek Sengketa tanggal tanggal 28 September 2007 antara Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Alm. Sunniati alias Sunnaeni Binti Sahido, dan Alm. H. Syamsuddin;
  3. Menyatakan Perjanjian Kesepakatan Damai Atas Obyek Sengketa tanggal tanggal 28 September 2007 mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Alm. Sunniati alias Sunnaeni Binti Sahido, dan Alm. H. Syamsuddin;
  4. Menyatakan bagian Kewarisan Tergugat I atas Sebidang Tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 995/Sudiang, Surat Ukur Sementara Nomor 666/1984 tanggal 6 Februari 1984, seluas 17.978 M2 (tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) terletak dahulu Desa Sudiang sekarang Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, dahulu Kotamadya Ujung Pandang sekarang Kota Makassar seluas 4.943,95 M2 (empat ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma sembilan puluh lima meter persegi) berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 872/Pdt.G/2017/PA.Mks tanggal 30 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar No. 151/Pdt.G/2017/PTA.Mks tanggal 21 Desember 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 626 K/Ag/2018 tanggal 12 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah hak milik H. Kandu Karim (Penggugat);
  5. Menyatakan bagian Kewarisan Tergugat II atas Sebidang Tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 995/Sudiang, Surat Ukur Sementara Nomor 666/1984 tanggal 6 Februari 1984, seluas 17.978 M2 (tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) terletak dahulu Desa Sudiang sekarang Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, dahulu Kotamadya Ujung Pandang sekarang Kota Makassar seluas 4.943,95 M2 (empat ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma sembilan puluh lima meter persegi) berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 872/Pdt.G/2017/PA.Mks tanggal 30 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar No. 151/ Pdt.G/2017/PTA.Mks tanggal 21 Desember 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 626 K/Ag/2018 tanggal 12 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah hak milik H. Kandu Karim (Penggugat);
  6. Menyatakan bagian Kewarisan Alm. Sunniati alias Sunnaeni Binti Sahido atas Sebidang Tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 995/Sudiang, Surat Ukur Sementara Nomor 666/1984 tanggal 6 Februari 1984, seluas 17.978 M2 (tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) terletak dahulu Desa Sudiang sekarang Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, dahulu Kotamadya Ujung Pandang sekarang Kota Makassar seluas 2.471,975 M2 (dua ribu empat ratus tujuh puluh satu koma sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 872/Pdt.G/2017/PA.Mks tanggal 30 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar No. 151/Pdt.G/2017/PTA.Mks tanggal 21 Desember 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 626 K/Ag/2018 tanggal 12 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah hak milik H. Kandu Karim (Penggugat);
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengajukan permohonan pembatalan peralihan hak atas Sebidang Tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 995/Sudiang, Surat Ukur Sementara Nomor 666/1984 tanggal 6 Februari 1984, seluas 17.978 M2 (tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) terletak dahulu Desa Sudiang sekarang Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, dahulu Kotamadya Ujung Pandang sekarang Kota Makassar yang tercatat atas nama H. Kandu dengan menggunakan atau melampirkan Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang Nomor 24/Pts.Pdt/1994/PN.Up. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 372/PDT/1994/PT.UJ.PDG.  Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1617 K/Pdt/1996 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 73 PK/Pdt/2002 kepada Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang berakibat diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 19/Pbt/BPN-73/2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang Pembatalan Peralihan Hak Nomor 995/Sudiang Tercatat Atas Nama Kandu Tanggal 25 April 1984, Surat Ukur Sementara Nomor 666/1984 tanggal 6 Februari 1984 Luas 17.978 M2 Terletak di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Sebagai Pelaksanaan Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap yang mengakibatkan hilangnya hak Penggugat atas bidang tanah tersebut seluas 12.359,875 M2 (dua belas ribu tiga ratus lima puluh sembilan koma delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) adalah Perbuatan Wanprestasi;
  8. Menyatakan perbuatan Tergugat II, Alm. Sunniati alias Sunnaeni Binti Sahido, dan Alm. H. Syamsuddin yang membiarkan Tergugat I mengajukan permohonan pembatalan peralihan hak atas Sebidang Tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 995/Sudiang, Surat Ukur Sementara Nomor 666/1984 tanggal 6 Februari 1984, seluas 17.978 M2 (tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) terletak dahulu Desa Sudiang sekarang Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, dahulu Kotamadya Ujung Pandang sekarang Kota Makassar yang tercatat atas nama H. Kandu dengan menggunakan atau melampirkan Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang Nomor 24/Pts.Pdt/1994/PN.Up. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 372/PDT/1994/PT.UJ.PDG.  Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1617 K/Pdt/1996 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 73 PK/Pdt/2002 kepada Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang berakibat diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 19/Pbt/BPN-73/2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang Pembatalan Peralihan Hak Nomor 995/Sudiang Tercatat Atas Nama Kandu Tanggal 25 April 1984, Surat Ukur Sementara Nomor 666/1984 tanggal 6 Februari 1984 Luas 17.978 M2 Terletak di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Sebagai Pelaksanaan Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap yang mengakibatkan hilangnya hak Penggugat atas bidang tanah tersebut seluas 12.359,875 M2 (dua belas ribu tiga ratus lima puluh sembilan koma delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) adalah Perbuatan Wanprestasi;
  9. Menyatakan perbuatan Tergugat I tidak menyerahkan dan/atau memindahkan haknya atas Sebidang Tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 995/Sudiang, Surat Ukur Sementara Nomor 666/1984 tanggal 6 Februari 1984, seluas 17.978 M2 (tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) terletak dahulu Desa Sudiang sekarang Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, dahulu Kotamadya Ujung Pandang sekarang Kota Makassar seluas 4.943,95 M2 (empat ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma sembilan puluh lima meter persegi) berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 872/Pdt.G/2017/PA.Mks tanggal 30 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar No. 151/Pdt.G/2017/PTA.Mks tanggal 21 Desember 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 626 K/Ag/2018 tanggal 12 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada Penggugat adalah Perbuatan Wanprestasi;
  10. Menyatakan perbuatan Tergugat II tidak menyerahkan dan/atau memindahkan haknya atas Sebidang Tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 995/Sudiang, Surat Ukur Sementara Nomor 666/1984 tanggal 6 Februari 1984, seluas 17.978 M2 (tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) terletak dahulu Desa Sudiang sekarang Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, dahulu Kotamadya Ujung Pandang sekarang Kota Makassar seluas 4.943,95 M2 (empat ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma sembilan puluh lima meter persegi) berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 872/Pdt.G/2017/PA.Mks tanggal 30 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar No. 151/Pdt.G/2017/PTA.Mks tanggal 21 Desember 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 626 K/Ag/2018 tanggal 12 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada Penggugat adalah Perbuatan Wanprestasi;
  11. Menyatakan perbuatan Tergugat III tidak menyerahkan dan/atau memindahkan hak Alm. Sunniati alias Sunnaeni Binti Sahido atas Sebidang Tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 995/Sudiang, Surat Ukur Sementara Nomor 666/1984 tanggal 6 Februari 1984, seluas 17.978 M2 (tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) terletak dahulu Desa Sudiang sekarang Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, dahulu Kotamadya Ujung Pandang sekarang Kota Makassar seluas 2.471,975 M2 (dua ribu empat ratus tujuh puluh satu koma sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 872/Pdt.G/2017/PA.Mks tanggal 30 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar No. 151/Pdt.G/2017/PTA.Mks tanggal 21 Desember 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 626 K/Ag/2018 tanggal 12 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  12. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan bahagian kewarisan miliknya atas Sebidang Tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 995/Sudiang, Surat Ukur Sementara Nomor 666/1984 tanggal 6 Februari 1984, seluas 17.978 M2 (tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) terletak dahulu Desa Sudiang sekarang Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, dahulu Kotamadya Ujung Pandang sekarang Kota Makassar seluas 4.943,95 M2 (empat ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma sembilan puluh lima meter persegi) berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 872/Pdt.G/2017/PA.Mks tanggal 30 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar No. 151/Pdt.G/2017/PTA.Mks tanggal 21 Desember 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 626 K/Ag/2018 tanggal 12 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada H. Kandu Karim (Penggugat);
  13. Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan bahagian kewarisan miliknya atas Sebidang Tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 995/Sudiang, Surat Ukur Sementara Nomor 666/1984 tanggal 6 Februari 1984, seluas 17.978 M2 (tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) terletak dahulu Desa Sudiang sekarang Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, dahulu Kotamadya Ujung Pandang sekarang Kota Makassar seluas 4.943,95 M2 (empat ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma sembilan puluh lima meter persegi) berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 872/Pdt.G/2017/PA.Mks tanggal 30 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar No. 151/Pdt.G/2017/PTA.Mks tanggal 21 Desember 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 626 K/Ag/2018 tanggal 12 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada H. Kandu Karim (Penggugat);
  14. Menghukum Tergugat III untuk mengosongkan dan menyerahkan bahagian kewarisan milik Alm. Sunniati alias Sunnaeni Binti Sahido atas Sebidang Tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 995/Sudiang, Surat Ukur Sementara Nomor 666/1984 tanggal 6 Februari 1984, seluas 17.978 M2 (tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) terletak dahulu Desa Sudiang sekarang Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, dahulu Kotamadya Ujung Pandang sekarang Kota Makassar seluas 4.943,95 M2 (empat ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma sembilan puluh lima meter persegi) berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 872/Pdt.G/2017/PA.Mks tanggal 30 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar No. 151/Pdt.G/2017/PTA.Mks tanggal 21 Desember 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 626 K/Ag/2018 tanggal 12 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada H. Kandu Karim (Penggugat);
  15. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, dan/atau perlawanan (uit voerbar bij vooraad);
  16. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak