Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2024/PN Mks MUH LUQMAN LATIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUH LUQMAN LATIF
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa  telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama KARIMONG  pada hari Rabu, Tanggal 1 Januari 1992, dikarenakan sakit dan dikebumikan di Pekuburan Jerra Bonto Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 474/061/KBR/V/2020;
  3. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia seorang perempuan bernama BAIDA pada hari Senin, Tanggal 9 September 1987, dikarenakan sakit dan dikebumikan di Pekuburan Jerra Bonto Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 474/062/KBR/V/2020;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Makassar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama  KARIMONG dan BAIDA;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak