Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Mks MUTTAQIN CV.MANDIRI TEHNIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUTTAQIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hadriani.SH.MH.,C.MeMUTTAQIN
Tergugat
NoNama
1CV.MANDIRI TEHNIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 324.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat untuk keseluruhan
  2. Menyatakan Pihak Penggugat adalah Pihak yang beritikad baik dalam Perjanjian.
  3. Menyatakan Pihak Tergugat adalah Pihak yang beritikad buruk
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian materil dari Penggugat berikut pokok hutang sebesar Rp.324.000.000 (Tiga Ratus Duapuluh Empat Juta Rupiah ) secara serta merta.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian immateril dari Penggugat sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta) secara serta merta.
  6. Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,-(Seratus Ribu Rupiah ) Perhari atas keterlambatan Tergugat satu melaksanakan isi Putusan dalam Perkara ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak