Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
162/Pdt.P/2024/PN Mks hanyong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 162/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1hanyong
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat perbaikan penulisan identitas anak PEMOHON dalam KTP PEMOHON, dimana perubahannya terletak pada nama dari PEMOHON dari yang sebelumnya HANYONG (KTP) dan SEE HENG (Akta Kelahiran) menjadi OEI SEE HENG dan tanggal lahir PEMOHON dari yang sebelumnya 1 Juli 1957 menjadi 1 Januari 1957;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar; 
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak