Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh pembayaran yang telah Penggugat lakukan ditambah dengan ganti rugi dan denda morotoir sejumlah Rp481.587.800,00 (empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a. Pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp437.630.000,00 ;
b. Kerugian yang akan datang berupa :
- uang transportasi dan akomodasi dari tempat tinggal tetap Penggugat di Bone ke Pengadilan Negeri Makassar sebanyak 6 kali @ Rp600.000,00 X 5 persidangan = Rp3.000.000,00;
- Kerugian keperluan penyitaan guna pembayaran sita jaminan sebesar Rp1.100.000,00;
- Biaya eksekusi lelang jaminan pembayaran sebesar Rp3.600.000,00;
- Kehilangan keuntungan yang akan didapatkan Rp10.000.000;
- Denda morotoir dengan perhitungan Rp437.630.000,00 x 6 % setahun = Rp26.257.800,00;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|