Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Devika Beliani S.H DR. H. SYARIFUDDIN DAUD, MA. Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-292/P.4.12/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Devika Beliani S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DR. H. SYARIFUDDIN DAUD, MA.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa ia terdakwa DR. H.SYARIFUDDIN DAUD, MA selaku Ketua Yayasan Masjid Agung Palopo berdasarkan Akta Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo No. 37 Tanggal 11 Juli 20107 yang dibuat dihadapan Notaris H. Zirmayanto, SH dan Surat Keputusan Pembina Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo No. 01/YMA/IV/2008 Tentang Pembentukan Pengurus Yayasan Mesjid Agung Palopo tanggal 20 April 2008, pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di Masjid Agung Luwu Palopo, Jl Sultan Hasanuddin Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu terdakwa selaku Ketua Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo melakukan perjanjian sewa menyewa lahan untuk pembangunan penempatan dan pengoperasian menara Telekomunikasi Milik Penyewa, Operator Telekomunikasi dan/atau operator Tambahan (Multi Operator) dengan PT. Solusindo Kreasi Pratama dimana untuk kepentingan sewa menyewa lahan tersebut terdakwa menandatangani Surat Pernyataan Pemilikan Lahan Masjid Agung Luwu Palopo padahal Lahan dimaksud merupakan aset Pemerintah Kota Palopo dan tidak pernah dilakukan proses pengalihan aset/hibah dari Pemerintah Kota Palopo kepada pihak manapun dan tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A pada Unit Organisasi dan Bidang Sekretariat Daerah Kota Palopo sementara bangunan Masjid Agung Luwu Palopo tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) C pada Unit Organisasi dan Bidang Sekretariat Daerah Kota Palopo sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 Tentang Penyewaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tentang Pedioman Pengelolaan Barang Milik Negara, perbuatan dimaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu bertambahnya Pendapatan Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo, yang merugikan keuangan atau perekonomian Negara sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-084/PW21/5/2018 tanggal 26 Februari 2018, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada tahun 1967 Bupati Luwu Samad Suaib merelokasi masyakarakat Kampung Langsat yang menempati lokasi Masjid Agung Palopo dan kemudian membebaskan lahan tersebut dengan menggunakan dana Pemerintah Kabupaten Luwu selanjutnya membangun Masjid Agung Luwu Palopo;
  • Bahwa untuk pengelolaan Masjid Agung Luwu Palopo tersebut, selanjutnya dibentuk Yayasan Masjdi Agung Luwu Palopo berdasarkan Akta Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo No. 37 Tanggal 11 Juli 2007 yang dibuat dihadapan Notaris H. Zirmayanto, SH dan Surat Keputusan Pembina Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo No. 01/YMA/IV/2008 Tentang Pembentukan Pengurus Yayasan Mesjid Agung Palopo tanggal 20 April 2008 dimana terdakwa diangkat selaku ketua Yayasan;
  • Bahwa sekalipun pengelolaan Masjid Agung Luwu Palopo diserahkan kepada Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo namun secara yuridis lahan dan bangunan Masjid Agung Luwu Palopo tetap tercatat sebagai Aset Pemerintah Kabupaten Luwu dan kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Palopo berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 Tentang Pedoman Penyerahan Barang dann Hutang Piutang Daerah yang baru dibentuk dan atas hal tersebut Pemerintah Kota Palopo kemudian mencatat Lahan Masjid Agung Luwu Palopo ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) dan Kartu Inventaris Barang C untuk Gedung dan Bangunan;
  • Bahwa pada tahun 2013 bermula pada saat saksi Masyhudhi selaku Pengurus Majid Agung Luwu Palopo didatangi oleh Sdr. Usman dan menyampaikan adanya rencana sewa tower Masjid Agung Luwu Palopo untuk dipasangi Pemancar Telekomunikasi selanjutnya hal tersebut oleh saksi Mashyudi disampaikan kepada terdakwa selaku ketua pengurus Yayasan dan untuk itu terdakwa kemudian menyampaikan kepada saksi Masyhudhi untuk mengurus proses penyewaan menara mesjid Agung Luwu Palopo kepada PT. Solusindo Kreasi Pratama;
  • Bahwa untuk proses penyewaan Menara Masjid Agung Luwu Palopo oleh pihak PT.Solusindo Kreasi Pratama terlebih dahulu meminta kepada saksi Masyhudhi bukti kepemilikan Yayasan Mesjid Agung Luwu Palopo atas lahan dan bangunan tersebut, hal tersebut oleh saksi Masyhudhi kemudian dilaporkan kepada terdakwa dan oleh terdakwa kemudian memerintahkan saksi Masyudhi untuk menyusun surat permohonan keterangan tanah yang ditujukan kepada kepala kelurahan dan meminta saksi Drs. Muchtar basir, MM  selaku Wakil ketua II yang juga merupakan Kepala Bappeda Kota Palopo untuk menandatangani surat permohonan tersebut dikarenakan terdakwa pada saat tersebut tidak berada di Kota Palopo, selanjutnya saksi Masyhudhi membuat konsep surat permohonan penerbitan surat keterangan status tanah masjid Agung Luwu Palopo yang ditujukan kepada Kepala Kelurahan Batu Pasi yang mana dalam redaksi surat tersebut dibuat seolah-olah untuk dipergunakan mengurus Sertikat tanah Mesjid Agung padahal Surat Keterangan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar untuk proses sewa menara mesjid Agung Luwu Palopo;
  • Bahwa setelah Menyusun draft surat tersebut, selanjutnya saksi Masyhudhi menyerahkan draf surat ke saksi Drs. Muchtar Basir, MM tersebut untuk ditandatangani  selaku Wakil ketua II Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo sebagaimana penyampaian terdakwa dimana sepengetahuan saksi Drs. Muchtar Basir, MM, surat tersebut dibuat untuk persyaratan administrasi Mesjid Agung Luwu Palopo untuk mengikuti Lomba Mesjid Antar Provinsi ;
  • Bahwa setelah surat tersebut ditandatangani oleh saksi Drs. Muchtar Basir, MM, selanjutnya saksi Masyhudhi membawa surat permohonan keterangan tanah tersebut kepada Lurah Batupasi saksi M. Tasrif untuk dibuatkan Surat Keterangan tanah mengikuti redaksi dalam surat permohonan yang telah dibuat oleh saksi Masyhudhi yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah dan bangunan Mesjid Agung Luwu Palopo telah dihibahkan pemerintah kota Palopo  kepada Pengurus yayasan Mesjid Agung Luwu Palopo dan menyampaikan bahwa surat keterangan tersebut diperlukan sebagai syarat administrasi mengikutkan Mesjid Agung Luwu Palopo mengikuti Lomba Masjid;
  • Bahwa atas hal tersebut, dikarenakan yang bertandatangan pada surat permohonan tersebut oleh saksi Drs. Muchtar Basir, MM yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Palopo sehingga saksi M. Tasrif tidak lagi melakukan pengecekan mengenai kebenaran hibah tanah tersebut dan langsung membuat dan menandatangani Surat keterangan Status Tanah atas tanah Masjid Agung Luwu Palopo dengan diketahui oleh Camat wara Utara sebagaimana redaksi dalam surat permohonan yang dibuat oleh saksi Masyudhi;
  • Bahwa setelah adanya surat keterangan status tanah tersebut sebagai tanah Masjid Agung Luwu Palopo dan adanya kesepakatan nilai sewa yang disepakati oleh terdakwa, selanjutnya untuk keperluan sewa menyewa lahan dibuat dan disusunlah Akta Sewa Menyewa antara Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo yang diwakili oleh terdakwa dengan PT. Solusindo Kreasi Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) selama 11 Tahun sebagaimana akta notaris No. 105 tanggal 24 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Alexander Sambeng, SH padahal terdakwa mengetahui bahwa lahan dan bangunan Mesjid Agung Luwu Palopo adalah milik pemerintah Kota Palopo dan tidak pernah dihibahkan oleh Pemerintah Kota Palopo kepada Yayasan Mesjid Agung Luwu Palopo namun terdakwa tetap bertindak sebagai pemilik lahan dan bangunan Mesjid Agung Luwu Palopo  dengan  membuat kesepakatan dengan pihak lain yakni PT. Solusindo Kreasi Pratama;
  • Bahwa hasil sewa lahan tersebut sebesar Rp. selanjutnya dimasukkan ke rekening Yayasan Mesjid Agung Luwu Palopo dan kemudian uang tersebut diberikan kepada saksi Usman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 140.000.000 ( seratus empat puluh juta rupiah) dikelolah oleh pengurus Yayasan Mesjid Agung  Luwu Palopo untuk kepentingan operasional Yayasan mesjid Agung Luwu Palopo;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan pihak lain dalam hal ini PT. Solusindo Kreasi Pratama memiliki hak atas aset pemerintah Kota Palopo sementara pemerintah kota Palopo tidak mendapatkan penerimaan dari penyewaan Aset Miliknya sebesar Rp. 150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah) sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 33 yang menyatakan :
  1. Barang Milik Daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah Daerah, dapat disewakan kepada pihak ketiga Sepanjang Menguntungkan Daerah;
  2. Barang Milik Daerah Yang disewakan, tidak merubah status Kepemilikan barang Daerah;
  3. Penyewaan Barang Milik Daerah Berupa dan / atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah;
  4. Penyewaan Barang Milik Daerah atas sebagian tanah dan / atau bangunan, selain tanah dan / atau bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan dari dari pengelola;
  5. Jangka waktu penyewaan barang milik Daerah paling lama 5 ( lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  6. Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa yang sekurang-kurangnya memuat:
  1. Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian
  2. Jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu
  3. Tanggung jawab penyewa atau biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan, dan
  4. Persyaratan lain yang dianggap perlu
  1. Hasil Penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah.
  • Bahwa selain itu perbuatan terdakwa tersebut juga telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 33 ;

Ayat (4) Penyewaan Barang Milik Daerah atas sebagian tanah dan / atau bangunan, selain tanah dan / atau bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan dari pengelola.

Ayat (5) Jangka waktu penyewaan barang milik Daerah paling lama 5 ( lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Ayat  (7) Hasil Penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah.

  • Bahwa Perbuatan terdakwa selaku Ketua Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo sebagaimana tersebut di atas telah memperkaya orang lain atau suatu Korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).- sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-084/PW21/5/2018 tanggal 26 Februari 2018

 

Perbuatan Terdakwa DR. H.SYARIFUDDIN DAUD, MA tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

SUBSIDIAIR :

 

Bahwa ia terdakwa DR. H.SYARIFUDDIN DAUD, MA selaku Ketua Yayasan Masjid Agung Palopo berdasarkan Akta Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo No. 37 Tanggal 11 Juli 20107 yang dibuat dihadapan Notaris H. Zirmayanto, SH dan Surat Keputusan Pembina Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo No. 01/YMA/IV/2008 Tentang Pembentukan Pengurus Yayasan Mesjid Agung Palopo tanggal 20 April 2008, pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di Masjid Agung Luwu Palopo, Jl Sultan Hasanuddin Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau oorang lain atau korporasi yaitu Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo dan Sdr. Usman Ahmad dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Ketua Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo dimana terdakwa melakukan perjanjian sewa menyewa lahan untuk pembangunan penempatan dan pengoperasian menara Telekomunikasi Milik Penyewa, Operator Telekomunikasi dan/atau operator Tambahan (Multi Operator) dengan PT. Solusindo Kreasi Pratama dimana untuk kepentingan sewa menyewa lahan tersebut terdakwa menandatangani Surat Pernyataan Pemilikan Lahan Masjid Agung Luwu Palopo padahal Lahan dimaksud merupakan aset Pemerintah Kota Palopo dan tidak pernah dilakukan proses pengalihan aset/hibah dari Pemerintah Kota Palopo kepada pihak manapun dan tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A pada Unit Organisasi dan Bidang Sekretariat Daerah Kota Palopo sementara bangunan Masjid Agung Luwu Palopo tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) C pada Unit Organisasi dan Bidang Sekretariat Daerah Kota Palopo sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 Tentang Penyewaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tentang Pedioman Pengelolaan Barang Milik Negara yang merugikan keuangan atau perekonomian Negara sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-084/PW21/5/2018 tanggal 26 Februari 2018, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada tahun 1967 Bupati Luwu Samad Suaib merelokasi masyakarakat Kampung Langsat yang menempati lokasi Masjid Agung Palopo dan kemudian membebaskan lahan tersebut dengan menggunakan dana Pemerintah Kabupaten Luwu selanjutnya membangun Masjid Agung Luwu Palopo;
  • Bahwa untuk pengelolaan Masjid Agung Luwu Palopo tersebut, selanjutnya dibentuk Yayasan Masjdi Agung Luwu Palopo berdasarkan Akta Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo No. 37 Tanggal 11 Juli 2007 yang dibuat dihadapan Notaris H. Zirmayanto, SH dan Surat Keputusan Pembina Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo No. 01/YMA/IV/2008 Tentang Pembentukan Pengurus Yayasan Mesjid Agung Palopo tanggal 20 April 2008 dimana terdakwa diangkat selaku ketua Yayasan;
  • Bahwa berdasarkan  Surat Keputusan Pembina Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo No. 01/YMA/IV/2008 Tentang Pembentukan Pengurus Yayasan Mesjid Agung Palopo tanggal 20 April 2008 selaku Ketua Yayasan terdakwa memiliki kewenangan dalam mengendalikan pengelolaan Mesjid Agung Luwu yang meliputi :
  1. Kegiatan ibadah yang dilaksanakan didalam lingkungan Mesjid Agung Luwu Palopo
  2. Pemeliharaan Mesjid Agung Luwu Palopo.
  3. Membangun sarana tambahan di Kompleks masjid Agung Luwu Palopo
  4. Keuangan Mesjid Agung Luwu Palopo (sumbangan Pemerintah dan Masyarakat).
  • Bahwa sekalipun pengelolaan Masjid Agung Luwu Palopo diserahkan kepada Yayasa n Masjid Agung Luwu Palopo namun secara yuridis lahan dan bangunan Masjid Agung Luwu Palopo tetap tercatat sebagai Aset Pemerintah Kabupaten Luwu dan kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Palopo berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 Tentang Pedoman Penyerahan Barang dann Hutang Piutang Daerah yang baru dibentuk dan atas hal tersebut Pemerintah Kota Palopo kemudian mencatat Lahan Masjid Agung Luwu Palopo ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) dan Kartu Inventaris Barang C untuk Gedung dan Bangunan;
  • Bahwa pada tahun 2013 bermula pada saat saksi Masyhudhi selaku Pengurus Majid Agung Luwu Palopo didatangi oleh Sdr. Usman dan menyampaikan adanya rencana sewa tower Masjid Agung Luwu Palopo untuk dipasangi Pemancar Telekomunikasi selanjutnya hal tersebut oleh saksi Mashyudi disampaikan kepada terdakwa selaku ketua pengurus Yayasan dan untuk itu terdakwa kemudian menyampaikan kepada saksi Mashyudhi untuk mengurus proses penyewaan menara mesjid Agung Luwu Palopo kepada PT. Solusindo Kreasi Pratama;
  • Bahwa untuk proses penyewaan Menara Masjid Agung Luwu Palopo oleh pihak PT.Solusindo Kreasi Pratama terlebih dahulu meminta kepada saksi Masyhudhi bukti kepemilikan Yayasan Mesjid Agung Luwu Palopo atas lahan dan bangunan tersebut, hal tersebut oleh saksi Masyhudhi kemudian dilaporkan kepada terdakwa dan oleh terdakwa kemudian memerintahkan saksi Masyhudhi untuk menyusun surat permohonan keterangan tanah yang ditujukan kepada kepala kelurahan dan meminta saksi Drs. Muchtar basir, MM  selaku Wakil ketua II yang juga merupakan Kepala Bappeda Kota Palopo untuk menandatangani surat permohonan tersebut dikarenakan terdakwa pada saat tersebut tidak berada di Kota Palopo, selanjutnya saksi Masyhudhi membuat konsep surat permohonan penerbitan surat keterangan status tanah masjid Agung Luwu Palopo yang ditujukan kepada Kepala Kelurahan Batu Pasi yang mana dalam redaksi surat tersebut dibuat seolah-olah untuk dipergunakan mengurus Sertikat tanah Mesjid Agung padahal Surat Keterangan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar untuk proses sewa menara mesjid Agung Luwu Palopo;
  • Bahwa setelah Menyusun draft surat tersebut, selanjutnya saksi Masyhudhi  menyerahkan draf surat ke saksi Drs. Muchtar Basir, MM tersebut untuk ditandatangani  selaku Wakil ketua II Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo sebagaimana penyampaian terdakwa dimana sepengetahuan saksi Drs. Muchtar Basir, MM, surat tersebut dibuat untuk persyaratan administrasi Mesjid Agung Luwu Palopo untuk mengikuti Lomba Mesjid Antar Provinsi ;
  • Bahwa setelah surat tersebut ditandatangani oleh saksi Drs. Muchtar Basir, MM, selanjutnya saksi Masyhudhi membawa surat permohonan keterangan tanah tersebut kepada Lurah Batupasi saksi M. Tasrif untuk dibuatkan Surat Keterangan tanah mengikuti redaksi dalam surat permohonan yang telah dibuat oleh saksi Masyhudhi yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah dan bangunan Mesjid Agung Luwu Palopo telah dihibahkan pemerintah kota Palopo  kepada Pengurus yayasan Mesjid Agung Luwu Palopo dan menyampaikan bahwa surat keterangan tersebut diperlukan sebagai syarat administrasi mengikutkan Mesjid Agung Luwu Palopo mengikuti Lomba Masjid;
  • Bahwa atas hal tersebut, dikarenakan yang bertandatangan pada surat permohonan tersebut oleh saksi Drs. Muchtar Basir, MM yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Palopo sehingga saksi M. Tasrif tidak lagi melakukan pengecekan mengenai kebenaran hibah tanah tersebut dan langsung membuat dan menandatangani Surat keterangan Status Tanah atas tanah Masjid Agung Luwu Palopo dengan diketahui oleh Camat wara Utara sebagaimana redaksi dalam surat permohonan yang dibuat oleh saksi Masyudhi;
  • Bahwa setelah adanya surat keterangan status tanah tersebut sebagai tanah Masjid Agung Luwu Palopo dan adanya kesepakatan nilai sewa yang disepakati oleh terdakwa, selanjutnya untuk keperluan sewa menyewa lahan dibuat dan disusunlah Akta Sewa Menyewa antara Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo yang diwakili oleh terdakwa dengan PT. Solusindo Kreasi Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) selama 11 Tahun sebagaimana akta notaris No. 105 tanggal 24 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Alexander Sambeng, SH padahal terdakwa mengetahui bahwa lahan dan bangunan Mesjid Agung Luwu Palopo adalah milik pemerintah Kota Palopo dan tidak pernah dihibahkan oleh Pemerintah Kota Palopo kepada Yayasan Mesjid Agung Luwu Palopo namun terdakwa tetap bertindak sebagai pemilik lahan dan bangunan Mesjid Agung Luwu Palopo  dengan  membuat kesepakatan dengan pihak lain yakni PT. Solusindo Kreasi Pratama;
  • Bahwa hasil sewa lahan tersebut sebesar Rp. selanjutnya dimasukkan ke rekening Yayasan Mesjid Agung Luwu Palopo dan kemudian uang tersebut diberikan kepada saksi Usman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 140.000.000 ( seratus empat puluh juta rupiah) dikelolah oleh pengurus Yayasan Mesjid Agung  Luwu Palopo untuk kepentingan operasional Yayasan mesjid Agung Luwu Palopo;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan pihak lain dalam hal ini PT. Solusindo Kreasi Pratama memiliki hak atas aset pemerintah Kota Palopo sementara pemerintah kota Palopo tidak mendapatkan penerimaan dari penyewaan Aset Miliknya sebesar Rp. 150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah) sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 33 yang menyatakan :
  1. Barang Milik Daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah Daerah, dapat disewakan kepada pihak ketiga Sepanjang Menguntungkan Daerah;
  2. Barang Milik Daerah Yang disewakan, tidak merubah status Kepemilikan barang Daerah;
  3. Penyewaan Barang Milik Daerah Berupa dan / atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah;
  4. Penyewaan Barang Milik Daerah atas sebagian tanah dan / atau bangunan, selain tanah dan / atau bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan dari dari pengelola;
  5. Jangka waktu penyewaan barang milik Daerah paling lama 5 ( lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  6. Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa yang sekurang-kurangnya memuat:
  1. Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian
  2. Jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu
  3. Tanggung jawab penyewa atau biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan, dan
  4. Persyaratan lain yang dianggap perlu
  1. Hasil Penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah.
  • Bahwa selain itu perbuatan terdakwa tersebut juga telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 33 ;

Ayat (4) Penyewaan Barang Milik Daerah atas sebagian tanah dan / atau bangunan, selain tanah dan / atau bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan dari pengelola.

Ayat (5) Jangka waktu penyewaan barang milik Daerah paling lama 5 ( lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Ayat  (7) Hasil Penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah.

  • Bahwa Perbuatan terdakwa selaku Ketua Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo sebagaimana tersebut di atas telah menguntungkan orang lain atau suatu Korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).- sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-084/PW21/5/2018 tanggal 26 Februari 2018;

 

Perbuatan Terdakwa Terdakwa DR. H.SYARIFUDDIN DAUD, MA tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pihak Dipublikasikan Ya