Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
529/Pid.B/2024/PN Mks | SARIATI, SH.,MH | 1.SUPU ALIAS SUPU 2.SYAMSUDDIN ALIAS DG. ANCU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||
Nomor Perkara | 529/Pid.B/2024/PN Mks | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3102/P.4.10.3/Eku2/05/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa I SUPU Alias SUPU dan terdakwa II SYAMSUDDIN Alias DG. ANCU pada hari Jumat tanggal 08 September 2023, sekira pukul 14.00 Wita atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di pacuan kuda di jalan Dg Tata Raya Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi HAMSINA yang mengakibatkan luka-luka, hal tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Ditemukan 1 (satu) buah luka tertutup (memar) pada derah pipi kanan, luka berbentuk lonjong dengan Panjang 4,9 cm dan lebar 2,5 cm
Ditemukan 1 (satu) buah luka tertutup (memar) pada derah pipi kanan, luka berbentuk lonjong dengan Panjang 2,5 cm dan lebar 2 cm
Tampak 1 (satu) buah luka tertutup (abrasi) pada daerah pergelangan tangan kanan, luka lecet berbentuk garis dengan Panjang 1,5 cm dan lebar 0,2 cm Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VeR/1950/IX/2023/Forensik tanggal 08 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Denny Mathius, M.Kes, Sp.FM, dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Makassar dengan kesimpulan ditemukan 3 luka yakni 2 (dua) luka memar pada pipi kiri dan pipi kanan, 1 (satu) luka lecet pada pergelangan tangan kanan, Akibat trauma tumpul.
--------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Ke-1 KUHP
Atau
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa I SUPU Alias SUPU dan terdakwa II SYAMSUDDIN Alias DG. ANCU pada hari Jumat tanggal 08 September 2023, sekira pukul 14.00 Wita atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di pacuan kuda di jalan Dg Tata Raya Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, secara bersama – sama melakukan penganiayaan, hal tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Ditemukan 1 (satu) buah luka tertutup (memar) pada derah pipi kanan, luka berbentuk lonjong dengan Panjang 4,9 cm dan lebar 2,5 cm
Ditemukan 1 (satu) buah luka tertutup (memar) pada derah pipi kanan, luka berbentuk lonjong dengan Panjang 2,5 cm dan lebar 2 cm
Tampak 1 (satu) buah luka tertutup (abrasi) pada daerah pergelangan tangan kanan, luka lecet berbentuk garis dengan Panjang 1,5 cm dan lebar 0,2 cm Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VeR/1950/IX/2023/Forensik tanggal 08 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Denny Mathius, M.Kes, Sp.FM, dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Makassar dengan kesimpulan ditemukan 3 luka yakni 2 (dua) luka memar pada pipi kiri dan pipi kanan, 1 (satu) luka lecet pada pergelangan tangan kanan, Akibat trauma tumpul.
--------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |