Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
780/Pid.Sus/2024/PN Mks RIYEN MULIANA, SH.,MH OPO RIZAL PURNAMA Bin SULAEMAN SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 780/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4506 /P.4.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIYEN MULIANA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OPO RIZAL PURNAMA Bin SULAEMAN SAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa OPO RIZAL PURNAMA Bin SULAEMAN SAID pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tamalatte 1 Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar Telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Pada Tanggal 05 Desember 2023 terdakwa memesan Narkotika Jenis Ganja pada Akun Instagram @Papa Ced sebanyak 100R dan terdakwa melakukan pembayaran sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Setelah 3 bulan terdakwa belum menerima ganja pesanannya sehingga terdakwa menghubungi Akun Instagram @Papa Ced namun akun tersebut mengarahkan terdakwa untuk menghubungi akun @bosscil.corp, lalu saat terdakwa menghubungi @bosscil.corp dan pada tanggal 02 Maret 2024 terdakwa menerima resi bukti pengiriman dari akun tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 11.00 wita bertempat di Jalan Tamalate Kota Makassar tepatnya didepan Indomaret pada saat terdakwa sedang parkir paket tersebut diantarkan oleh pegawai J&T dan terdakwa menerimanya. Namun beberapa saat kemudian tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang sedang melakukan Patroli dan melihat terdakwa memegang paket lalu Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menyuruh terdakwa membuka paket tersebut yang ternyata berisi 2 (dua) sachet plastik ganja yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya;
  • Bahwa perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 1005/NNF/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH. M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 2 (Dua) sachet plastic besar berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 90,6894 gram,

Mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • 1 (satu) botol plastic bekas berisi urine milik terdakwa

mengandung THC (Tetrahydro Cannabinol) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------------------------------------------------------- A t a u -------------------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Terdakwa OPO RIZAL PURNAMA Bin SULAEMAN SAID pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tamalatte 1 Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar Telah tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut:

  • Bahwa pada tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 11.00 wita bertempat di Jalan Tamalate Kota Makassar tepatnya didepan Indomaret pada saat terdakwa sedang memegang paket dari J&T tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang sedang melakukan Patroli dan melihat terdakwa memegang paket lalu Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menyuruh terdakwa membuka paket tersebut yang ternyata berisi 2 (dua) sachet plastik ganja yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang dipesannya dari akun Instagram @Papa Ced;
  • Bahwa perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 1005/NNF/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH. M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 2 (Dua) sachet plastic besar berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 90,6894 gram,

Mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • 1 (satu) botol plastic bekas berisi urine milik terdakwa

mengandung THC (Tetrahydro Cannabinol) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya