Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
689/Pid.Sus/2024/PN Mks NOFITA KRISTIARINI ARIYANTO Alias ARYA Bin M. ARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 689/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3858/P.4.10.5/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFITA KRISTIARINI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYANTO Alias ARYA Bin M. ARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa ia terdakwa ARIYANTO ALIAS ARYA BIN M. ARIFUDDIN, bersama dengan Anak saksi MUH. RANDY ALIAS RANDI BIN UDIN (yang terhadap keduanya dilakukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Tinumbu, Kel. Panampu, Kec. Tallo, Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 29 Januari 2024 bertempat di Jl. Tinumbu, Kel. Panampu, Kec. Tallo, Kota Makassar Anak saksi MUH. RANDY ALIAS RANDI BIN UDIN (selanjutnya disebut Anak saksi MUH. RANDY) bertemu dengan OTTENG (DPO) yang saat itu mengatakan kepada Anak saksi MUH. RANDY “mauko menjual shabu? Tapi kalo ada laku kasihka uangnya”, mendengar hal tersebut Anak saksi MUH. RANDY mengatakan “iye mauka”. Selanjutnya OTTENG (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berisi 5 (lima) sachet plastik klip berisi narkotika jenis shabu. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut Anak saksi MUH. RANDY kemudian menyimpannya dan tidak berselang lama datanglah terdakwa ARIYANTO ALIAS ARYA BIN M. ARIFUDDIN (selanjutnya disebut terdakwa ARIYANTO) dan mengatakan kepada Anak saksi MUH. RANDY “ada barangmu (shabu), ada yang mau beli”, selanjutnya Anak saksi MUH. RANDY menjawab “ada ini kamu saja yang pisahkan sedikit”, setelah itu Anak saksi MUH. RANDY kemudian menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet dan terdakwa ARIYANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Anak saksi MUH. RANDY.
  • Selanjutnya sisa narkotika jenis shabu yang tersisa sebanyak 4 (empat) sachet tersebut Anak saksi MUH. RANDY simpan di pekuburan yang ada di Jl. Tinumbu, kel. Panampu, Kota Makassar, disaksikan oleh terdakwa ARIYANTO dan saat itu Anak saksi MUH. RANDY mengatakan kepada terdakwa ARIYANTO jika ada pembeli lagi terdakwa ARIYANTO sisa mengambil narkotika jenis shabu di pekuburan tersebut. Saat itu Anak saksi MUH. RANDY juga menjanjikan upah sebesar Rp, 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa ARIYANTO apabila terdakwa ARIYANTO berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut dan juga memberikan upah menggunakan narkotika jenis shabu bersama. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita terdakwa ARIYANTO kembali menghubungi Anak saksi MUH. RANDY dan mengatakan ingin kembali mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dan setelah terdakwa ARIYANTO mengambil narkotika jenis shabu tersbut di pekuburan terdakwa ARIYANTO kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh. Ribu rupiah) kepada Anak saksi MUH. RANDY.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 wita terdakwa ARIYANTO kembali menghubungi Anak saksi MUH. RANDY dan mengatakan ingin kembali mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dan setelah terdakwa ARIYANTO mengambil narkotika jenis shabu tersbut di pekuburan terdakwa ARIYANTO kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh. Ribu rupiah) kepada Anak saksi MUH. RANDY. Adapun semua uang penjualan yang Anak saksi MUH. RANDY terima dari terdakwa ARIYANTO keseluruhan uang tersebut Anak saksi MUH. RANDY serahkan kepada OTTENG (DPO).
  • Bahwa sekitar pukul 00.15 wita tanggal 30 Januari 2024 terdakwa ARIYANTO dihubungi oleh Anak saksi MUH. RANDY dan kembali mengatakan ada pembeli narkotika jenis shabu, akan tetapi terdakwa ARIYANTO tidak mengetahui bahwa pembeli tersebut merupakan aparat kepolisian, sehingga saat terdakwa ARIYANTO akan menyerahkan narkotika jenis shabu, terdakwa ARIYANTO langsung diamankan oleh aparat kepolisian dan saat itu terdakwa ARIYANTO menunjukkan tempat narkotika jenis shabu tersebut disimpan, sehingga saat itu aparat kepolisian mengamankan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) sachet yang diakui terdakwa ARIYANTO merupakan milik Anak saksi MUH. RANDY dan terdakwa ARIYANTO adalah orang yang membantu menjualkan narkotika jenis shabu tersebut. Sehingga dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan pula terhadap Anak saksi MUH. RANDY.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 0506/NNF/II/2024 tanggal 6 februari 2024 barang bukti yakni:
  • 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 4,4241 gram dan berat akhir setelah diperiksa 4,3719 gram;
  • 1 (satu) batang pireks kaca berisi kristal bening dengan berat netto 0,0010 gram
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama ARIYANTO ALIAS ARYA BIN ARIFUDDIN;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama MUH. RANDY ALIAS RANDI BIN UDIN;

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Adapun Anak saksi MUH. RANDY dan terdakwa ARIYANTO dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa ARIYANTO ALIAS ARYA BIN M. ARIFUDDIN, bersama dengan MUH. RANDY ALIAS RANDI BIN UDIN (yang terhadap keduanya dilakukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Tinumbu, Kel. Panampu, Kec. Tallo, Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 29 Januari 2024 bertempat di Jl. Tinumbu, Kel. Panampu, Kec. Tallo, Kota Makassar Anak saksi MUH. RANDY ALIAS RANDI BIN UDIN (selanjutnya disebut Anak saksi MUH. RANDY) bertemu dengan OTTENG (DPO) yang saat itu mengatakan kepada Anak saksi MUH. RANDY “mauko menjual shabu? Tapi kalo ada laku kasihka uangnya”, mendengar hal tersebut Anak saksi MUH. RANDY mengatakan “iye mauka”. Selanjutnya OTTENG (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berisi 5 (lima) sachet plastik klip berisi narkotika jenis shabu. Tidak berselang lama datanglah terdakwa ARIYANTO ALIAS ARYA BIN M. ARIFUDDIN (selanjutnya disebut terdakwa ARIYANTO) dan mengatakan kepada Anak saksi MUH. RANDY “ada barangmu (shabu), ada yang mau beli”, selanjutnya Anak saksi MUH. RANDY menjawab “ada ini kamu saja yang pisahkan sedikit”, setelah itu Anak saksi MUH. RANDY kemudian menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet dan terdakwa ARIYANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Anak saksi MUH. RANDY.
  • Selanjutnya sisa narkotika jenis shabu yang tersisa sebanyak 4 (empat) sachet tersebut Anak saksi MUH. RANDY simpan di pekuburan yang ada di Jl. Tinumbu, kel. Panampu, Kota Makassar, disaksikan oleh terdakwa ARIYANTO dan saat itu Anak saksi MUH. RANDY mengatakan kepada terdakwa ARIYANTO jika ada pembeli lagi terdakwa ARIYANTO sisa mengambil narkotika jenis shabu di pekuburan tersebut. Saat itu Anak saksi MUH. RANDY juga menjanjikan upah sebesar Rp, 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa ARIYANTO apabila terdakwa ARIYANTO berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut dan juga memberikan upah menggunakan narkotika jenis shabu bersama. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita terdakwa ARIYANTO kembali menghubungi Anak saksi MUH. RANDY dan mengatakan ingin kembali mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dan setelah terdakwa ARIYANTO mengambil narkotika jenis shabu tersbut di pekuburan terdakwa ARIYANTO kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh. Ribu rupiah) kepada Anak saksi MUH. RANDY.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 wita terdakwa ARIYANTO kembali menghubungi Anak saksi MUH. RANDY dan mengatakan ingin kembali mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dan setelah terdakwa ARIYANTO mengambil narkotika jenis shabu tersbut di pekuburan terdakwa ARIYANTO kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh. Ribu rupiah) kepada Anak saksi MUH. RANDY. Adapun semua uang penjualan yang Anak saksi MUH. RANDY terima dari terdakwa ARIYANTO keseluruhan uang tersebut Anak saksi MUH. RANDY serahkan kepada OTTENG (DPO).
  • Bahwa sekitar pukul 00.15 wita tanggal 30 Januari 2024 terdakwa ARIYANTO dihubungi oleh Anak saksi MUH. RANDY dan kembali mengatakan ada pembeli narkotika jenis shabu, akan tetapi terdakwa ARIYANTO tidak mengetahui bahwa pembeli tersebut merupakan aparat kepolisian, sehingga saat terdakwa ARIYANTO akan menyerahkan narkotika jenis shabu, terdakwa ARIYANTO langsung diamankan oleh aparat kepolisian dan saat itu terdakwa ARIYANTO menunjukkan tempat narkotika jenis shabu tersebut disimpan, sehingga saat itu aparat kepolisian mengamankan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) sachet yang diakui terdakwa ARIYANTO merupakan milik Anak saksi MUH. RANDY dan terdakwa ARIYANTO adalah orang yang membantu menjualkan narkotika jenis shabu tersebut. Sehingga dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan pula terhadap Anak saksi MUH. RANDY.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 0506/NNF/II/2024 tanggal 6 Februari 2024 barang bukti yakni:
  • 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 4,4241 gram dan berat akhir setelah diperiksa 4,3719 gram;
  • 1 (satu) batang pireks kaca berisi kristal bening dengan berat netto 0,0010 gram
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama ARIYANTO ALIAS ARYA BIN ARIFUDDIN;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama MUH. RANDY ALIAS RANDI BIN UDIN;

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Adapun terdakwa ARIYANTO dana Anak saksi MUH. RANDY dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya