Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks 1.Suriyani,.SH,.MH.
2.A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
3.ANISA MEI LATIFAH, S.H. M.H
4.ERWIN, S.H
5.M. Riski Zhafran, S.H
6.A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
7.Nur Arieqah Rayhan, S.H
8.AHSAN ANNUR, S.H
9.ANDI INDRA KURNIAWAN, S.H
10.ANDI INDRA KURNIAWAN, S.H
11.A KHAERUL FAHMI, S.H
MARSOSE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 723/P.4.19/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suriyani,.SH,.MH.
2A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
3ANISA MEI LATIFAH, S.H. M.H
4ERWIN, S.H
5M. Riski Zhafran, S.H
6A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
7Nur Arieqah Rayhan, S.H
8AHSAN ANNUR, S.H
9ANDI INDRA KURNIAWAN, S.H
10ANDI INDRA KURNIAWAN, S.H
11A KHAERUL FAHMI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSOSE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MARSOSE selaku Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusar Laskar Anti Korupsi Indonesia Nomor : Kep – 1275/KPTS/XXIII.13/DPP-LAKI/12.20 tentang pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Masa Bakti 2020 dan selaku Penerima Bantuan Hibah berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Nomor NPHD : 400/0157/NPHD/2021, pada bulan April Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2021, bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo di BTN Grand Hill I Blok H No. 14, Kelurahan Attakae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, terhadap Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo Periode Tahun 2021 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo mengajukan Proposal kepada Pemerintah Daerha Kabupaten Wajo berdasarkan Proposal Nomor : 007/PK DPC.LAKI/WJ/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 Perihal Proposal Kegiatan Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC-LAKI) Kabupaten Wajo untuk mendapatkan Anggaran/Dana pembinaan Organisasi Masyarakat pada pembahasan APBD Tahun 2021.
  • Bahwa kegiatan-kegiatan Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo sebagaimana dalam Proposal yang diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dengan jumlah usulan sebesar Rp. 244.950.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
  1. Rapat Kerja Nasional, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Biaya tiket PP Makassar – Jakarta Pengurus DPC LAKI Kabupaten Wajo, sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
  2. Akomodasi Pengurus DPC LAKI selama Rakernas Tahun 2021, sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah).
  1. HUT Ke-1 DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun 2021
  1. Biaya transport Ketua Umum bersama rombongan di Sengkang, sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
  2. Biaya penginapan Ketua Umum DPP LAKI dan robongan, sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
  3. Pengadaan spanduk 3 lembar, sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per lembar dengan total Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  4. Biaya Sekretariat PANPEL, sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
  5. Cetak undangan, sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  6. Sewa Gedung selama pelaksanaan HUT DPC LAKI, sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  7. Konsumsi pembukaan Perayaan HUT, sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah);
  8. Snack, sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
  1. Rangkaian Kegiatan HUT Ke-1 DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun 2021
  1. Pelatihan Bela Negara dan Penyuluhan Bahaya Narkoba, sebesar Rp. 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
  • Bahwa Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo melalui Ketua yaitu Terdakwa mengirimkan proposal permohonan tersebut kepada Bupati Wajo, kemudian Bupati Wajo mendisposisi surat tersebut yang ditujukan ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupatan Wajo, Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo meneruskan Ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo untuk diakomodir dan diusulkan ke anggaran sebagaimana Surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 910/305/BPKPD tanggal 05 Februari 2020.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Wajo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Pemberian Bantuan Hibah diberikan sesuai dengan kepentingan Daerah dalam mendukung terselnggaranya fungsi pemerintahan, Pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan mafaat untuk Masyarakat.
  • Bahwa pada tanggal 15 Juli 2020, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo yakni Saksi Drs. H. ALAMSYAH HM,. M.Si. menyurati Bupati Wajo cq. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Wajo dengan Surat Nomor 200/0314/Kesbang tanggal 15 Juli 2020 Perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Proposal yang merekomendasikan Proposal Permintaan Bantuan Hibah dari Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo yang merekomendasikan proposal tersebut kepada Bupati Wajo melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dijadikan pertimbangan pencantuman alokasi anggaran dalam rancangan KUA dan PPAS yang didalam lampiran surat tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo menyetujui besaran/nilai yang disetujui sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Januari 2021, Bupati Wajo menetapkan Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Hibah Kepada Organisasi Masyarakat Tahun 2021, yang mana Tim Verifikasi tersebut mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Meneliti berkas setiap permohonan pengajuan bantuan hibah organisasi Masyarakat.
  2. Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen bantuan hibah orkermas.
  3. Memverifikasi pengajuan permohonan bantuan hibah sesuai persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengajuan bantuan hibah organisasi kemasyarakatan yang sudah dinyatakan lengkap oleh Tim Verifikasi.
  • Bahwa pada tanggal 22 Februari 2021, menetapkan Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 398 Tahun 2021 Tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah Uang Pada Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2021, yang memutuskan pada poin Kesatu : menetapkan Daftar Penerima Hibah Uang pada Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2021 yang di dalam lampirannya memuat nama Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo yang beralamat di BTN Grand Hill 3 Kelurahan Atakkae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo dengan jumlah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah jumlah dana yang diperuntukkan Organisasi Masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian selaku Kepala Bidang Anggaran menyesuaikan bantuan hibah tersebut dengan rekening belanja hibah uang dan masuklah bantuan hibah tersebut ke dalam APBD dan akhirnya disahkan.
  • Bahwa sumber anggaran Dana Hibah yang diberikan kepada Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC-LAKI) Kabupaten Wajo berasal dari APBD Kabupaten Wajo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo.
  • Bahwa pada tanggal 25 Februari 2021, Terdakwa selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo menerbitkan Surat Nomor 007/LAKI/DPC.W/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 Perihal Pencairan Dana Bantuan Hibah yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi DAHLIAH selaku Wakil Bendaha yang menerima Dana Hibah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang diperuntukkan Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo tersebut untuk dicairkan.
  • Bahwa pada tanggal 01 Maret 2021, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo menerbitkan Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor 0324 Tahun 2021 ditujukan kepada SKPD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan jumlah penyediaan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang di tanda tangani dan di cap stemple PPKD selaku BUD yakni Saksi Ir. ARMAYANI, M.Si.
  • Bahwa pada tanggal 16 April 2021, Terdakwa selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo dan Saksi Drs. H. ALAMSYAH HM., M.Si. selaku Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Nomor NPHD : 400/0157/NPHD/2021 yang mana PIHAK KESATU yakni Saksi Drs. H. ALAMSYAH HM., M.Si. selaku Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo memberikan hibah berupa uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada PIHAK KEDUA yakni Terdakwa selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo, dan di dalam Naskah Perjanjian Hibah tersebut juga menerangkan jika Terdakwa sekalu Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo (PIHAK KEDUA) bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana Hibah tersebut dan harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah kepada PIHAK KESATU paling lambat tanggal 10 Januari tahun 2022 yaitu tahun anggaran berikutnya dengan dilengkapi bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa pada tanggal 16 April 2021, Terdakwa selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Terdakwa diatast materai 10.000 (Sepuluh Ribu) dan di cap stemple Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo.
  • Bahwa pada tanggal 19 April 2021, Terdakwa selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo menyurati Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo dengan Surat Nomor 10/LAKI/DPC.B/IV/2021 tanggal 19 April 2021 Perihal Permintaan Penerbitan SPP dan SPM Hibah dengan melampirkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Nomor Rekening Bank Penerima Hibah, Pakta Integritas dan penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Kwitansi sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  • Bahwa tanggal 19 April 2021 Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Hibah Keuangan kepada Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Wajo Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2021, menerbitkan Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Hibah Keuangan Kepada Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo yang di dalam Berita Acara tersebut Tim Verifikasi menyatakan bahwa Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan hibah keuangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sesuai dengan disposisi Bupati Wajo dan DPA Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 19 April 2021, Terdakwa selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo membuat menyatakan “siap menepati janji untuk menyetor bukti-bukti dokumen pendukung dan laporan pertanggungjawaban kegiatan paling lambat sampai dengan tanggal 10 januari 2022” sebagaiman dalam Surat Pernyataan yang tandatangani oleh Terdakwa selaku Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo diatas materai 10.000 (Sepuluh Ribu) yang di cap dan stemple.
  • Bahwa pada tanggl 19 April 2021, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo menerbitkan Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran belanja hibah uang untuk Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangai dan di cap stemple oleh Pengguna Anggaran (Saksi Drs. ALAMSYAH HM., M.Si.), ditandatangani dan dicap stemple Bendahara Pengeluaran (Sdr. SUTARNO W., SP.), dan ditandatangai di atas materi 10.000 (Sepuluh Ribu) dan dicap stemple oleh Terdakwa Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo selaku Penerima Hibah.
  • Bahwa pada tanggal tanggal 20 April 2021, bertempat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo diterbitkan Berita Acara Serah Terima Nomor : 220/0159/Kesbang Dimana PIHAK KESATU yakni Saksi Drs. H. ALAMSYAH HM., M.Si. selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo yang bertindak atas nama Pemerintah Daerha Kabupaten Wajo menyerahkan uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada PIHAK KEDUA yakni Terdakwa selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo.
  • Bahwa Saksi Drs. H. ALAMSYAH HM., M.Si. selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 0017/SPM-LS/KESBANG/2021 tanggal 21 April 2021 kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo untuk menerbitkan SP2D kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo dengan jumlah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 23 April 2021, Saksi ANDI SAHLAN, S.E., Ak., M.Si. selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1023/2021 kepada Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo dengan jumlah Rp, 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo setelah menerima Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo harus mennyerahkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo, namun sampai saat ini Terdakwa belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo.
  • Bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo sudah meminta Laporan Pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo yang diberikan kepada Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo sebanyak 12 (Dua Belas) kali dengan bersurat dan mendatangi langsung Terdakwa atau pihak dari Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo.
  • Bahwa Bupati Wajo menyurati Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo dengan Surat Nomor 181.3/318.5/TL.2022/Itda tanggal 17 Mei 2022 Perihal Perinta yang menerangkan jika terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas LKPD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021, Nomor : 27.B/LHP/XIX.MKS/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 terdapat temuan dan memerintahkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) Belanja Hibah untuk meminta kepada Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo menyetorkan kembali dana hibah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ke Kas Daerah.
  • Bahwa terdakwa selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 dikarenakan tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo. Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 16 dan Pasal 19 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) yang mengatur bahwa Penerima Hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunan hibah yang diterimanya dan Penerima Hibah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan hibah dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dalam BAB II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagian D Belanja Daerah Poin 1 Ketentuan terkait Belanja Operasi huruf e Belanja Hibah mengatur bahwa Penerima Hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya.
  • Peratuan Bupati Wajo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) yang mengatur bahwa Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya, pertanggungjawaban tersebut meliputi laporan penggunaan hibah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPDH dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa dalam Dalam Rangka Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo kepada Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo periode Tahun 2021 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkara Penyimpangan atas Pengelolaan Dana Hibah oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Wajo Nomor : 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

----- Bahwa ia Terdakwa MARSOSE selaku Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusar Laskar Anti Korupsi Indonesia Nomor : Kep – 1275/KPTS/XXIII.13/DPP-LAKI/12.20 tentang pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Masa Bakti 2020 dan selaku Penerima Bantuan Hibah berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Nomor NPHD : 400/0157/NPHD/2021, pada bulan April Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2021, bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo di BTN Grand Hill I Blok H No. 14, Kelurahan Attakae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, terhadap Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo Periode Tahun 2021 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo mengajukan Proposal kepada Pemerintah Daerha Kabupaten Wajo berdasarkan Proposal Nomor : 007/PK DPC.LAKI/WJ/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 Perihal Proposal Kegiatan Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC-LAKI) Kabupaten Wajo untuk mendapatkan Anggaran/Dana pembinaan Organisasi Masyarakat pada pembahasan APBD Tahun 2021.
  • Bahwa kegiatan-kegiatan Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo sebagaimana dalam Proposal yang diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dengan jumlah usulan sebesar Rp. 244.950.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
  1. Rapat Kerja Nasional, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Biaya tiket PP Makassar – Jakarta Pengurus DPC LAKI Kabupaten Wajo, sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
  2. Akomodasi Pengurus DPC LAKI selama Rakernas Tahun 2021, sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah).
  1. HUT Ke-1 DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun 2021
  1. Biaya transport Ketua Umum bersama rombongan di Sengkang, sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
  2. Biaya penginapan Ketua Umum DPP LAKI dan robongan, sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
  3. Pengadaan spanduk 3 lembar, sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per lembar dengan total Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  4. Biaya Sekretariat PANPEL, sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
  5. Cetak undangan, sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  6. Sewa Gedung selama pelaksanaan HUT DPC LAKI, sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  7. Konsumsi pembukaan Perayaan HUT, sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah);
  8. Snack, sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
  1. Rangkaian Kegiatan HUT Ke-1 DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun 2021
  1. Pelatihan Bela Negara dan Penyuluhan Bahaya Narkoba, sebesar Rp. 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
  • Bahwa Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo melalui Ketua yaitu Terdakwa mengirimkan proposal permohonan tersebut kepada Bupati Wajo, kemudian Bupati Wajo mendisposisi surat tersebut yang ditujukan ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupatan Wajo, Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo meneruskan Ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo untuk diakomodir dan diusulkan ke anggaran sebagaimana Surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 910/305/BPKPD tanggal 05 Februari 2020.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Wajo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Pemberian Bantuan Hibah diberikan sesuai dengan kepentingan Daerah dalam mendukung terselnggaranya fungsi pemerintahan, Pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan mafaat untuk Masyarakat.
  • Bahwa pada tanggal 15 Juli 2020, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo yakni Saksi Drs. H. ALAMSYAH HM,. M.Si. menyurati Bupati Wajo cq. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Wajo dengan Surat Nomor 200/0314/Kesbang tanggal 15 Juli 2020 Perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Proposal yang merekomendasikan Proposal Permintaan Bantuan Hibah dari Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo yang merekomendasikan proposal tersebut kepada Bupati Wajo melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dijadikan pertimbangan pencantuman alokasi anggaran dalam rancangan KUA dan PPAS yang didalam lampiran surat tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo menyetujui besaran/nilai yang disetujui sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya padala tanggal 04 Januari 2021, Bupati Wajo menetapkan Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Hibah Kepada Organisasi Masyarakat Tahun 2021, yang mana Tim Verifikasi tersebut mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Meneliti berkas setiap permohonan oengajuan bantuan hibah organisasi Masyarakat.
  2. Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen bantuan hibah orkermas.
  3. Memverifikasi pengajuan permohonan bantuan hibah sesuai persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengajuan bantuan hibah orkermas yang sudah dinyatakan lengkap oleh Tim Verifikasi.
  • Bahwa pada tanggal 22 Februari 2021, menetapkan Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 398 Tahun 2021 Tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah Uang Pada Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2021, yang memutuskan pada poin Kesatu : menetapkan Daftar Penerima Hibah Uang pada Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2021 yang di dalam lampirannya memuat nama Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo yang beralamat di BTN Grand Hill 3 Kelurahan Atakkae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo dengan jumlah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah jumlah dana yang diperuntukkan Organisasi Masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian selaku Kepala Bidang Anggaran menyesuaikan bantuan hibah tersebut dengan rekening belanja hibah uang dan masuklah bantuan hibah tersebut ke dalam APBD dan akhirnya disahkan.
  • Bahwa sumber anggaran Dana Hibah yang diberikan kepada Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC-LAKI) Kabupaten Wajo berasal dari APBD Kabupaten Wajo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo.
  • Bahwa pada tanggal 25 Februari 2021, Terdakwa selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo menerbitkan Surat Nomor 007/LAKI/DPC.W/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 Perihal Pencairan Dana Bantuan Hibah yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi DAHLIAH selaku Wakil Bendaha yang meminta Dana Hibah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang diperuntukkan Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo tersebut untuk dicairkan.
  • Bahwa pada tanggal 01 Maret 2021, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo menerbitkan Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor 0324 Tahun 2021 ditujukan kepada SKPD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan jumlah penyediaan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang di tanda tangani dan di cap stemple PPKD selaku BUD yakni Saksi Ir. ARMAYANI, M.Si.
  • Bahwa pada tanggal 16 April 2021, Terdakwa selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo dan Saksi Drs. H. ALAMSYAH HM., M.Si. selaku Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Nomor NPHD : 400/0157/NPHD/2021 yang mana PIHAK KESATU yakni Saksi Drs. H. ALAMSYAH HM., M.Si. selaku Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo memberikan hibah berupa uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada PIHAK KEDUA yakni Terdakwa selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo, dan di dalam Naskah Perjanjian Hibah tersebut juga menerangkan jika Terdakwa sekalu Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo (PIHAK KEDUA) bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana Hibah tersebut dan harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah kepada PIHAK KESATU paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya dengan dilengkapi bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa pada tanggal 16 April 2021, Terdakwa selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Terdakwa diatast materai 10.000 (Sepuluh Ribu) dan di cap stemple Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo.
  • Bahwa pada tanggal 19 April 2021, Terdakwa selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo menyurati Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo dengan Surat Nomor 10/LAKI/DPC.B/IV/2021 tanggal 19 April 2021 Perihal Permintaan Penerbitan SPP dan SPM Hibah dengan melampirkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD), Nomor Rekening Bank Penerima Hibah, Pakta Integritas dan penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPDH, Kwitansi sesuai NPDH, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  • Bahwa tanggal 19 April 2021 Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Hibah Keuangan kepada Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Wajo Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2021, menerbitkan Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Hibah Keuangan Kepada Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo yang di dalam Berita Acara tersebut Tim Verifikasi menyatakan bahwa Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan hibah keuangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sesuai dengan disposisi Bupati Wajo dan DPA Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 19 April 2021, Terdakwa selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo membuat menyatakan “siap menepati janji untuk menyetor bukti-bukti dokumen pendukung dan laporan pertanggungjawaban kegiatan paling lambat sampai dengan tanggal 10 januari 2022” sebagaiman dalam Surat Pernyataan yang tandatangani oleh Terdakwa selaku Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo diatas materai 10.000 (Sepuluh Ribu) yang di cap dan stemple.
  • Bahwa pada tanggl 19 April 2021, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo menerbitkan Bukti Pengeluaran Kas untuk pembayaran belanja hibah uang untuk Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangai dan di cap stemple oleh Pengguna Anggaran (Saksi Drs. ALAMSYAH HM., M.Si.), ditandatangani dan dicap stemple Bendahara Pengeluaran (Sdr. SUTARNO W., SP.), dan ditandatangai di atas materi 10.000 (Sepuluh Ribu) dan dicap stemple oleh Terdakwa Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo selaku Penerima Hibah.
  • Bahwa pada tanggal tanggal 20 April 2021, bertempat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo diterbitkan Berita Acara Serah Terima Nomor : 220/0159/Kesbang Dimana PIHAK KESATU yakni Saksi Drs. H. ALAMSYAH HM., M.Si. selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo yang bertindak atas nama Pemerintah Daerha Kabupaten Wajo menyerahkan uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada PIHAK KEDUA yakni Terdakwa selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo.
  • Bahwa Saksi Drs. H. ALAMSYAH HM., M.Si. selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 0017/SPM-LS/KESBANG/2021 tanggal 21 April 2021 kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo untuk menerbitkan SP2D kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo dengan jumlah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 23 April 2021, Saksi ANDI SAHLAN, S.E., Ak., M.Si. selaku Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1023/2021 kepada Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo dengan jumlah Rp, 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo setelah menerima Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo harus mennyerahkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo, namun sampai saat ini Terdakwa belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo.
  • Bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo sudah meminta Laporan Pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo yang diberikan kepada Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo sebanyak 12 (Dua Belas) kali dengan bersurat dan mendatangi langsung Terdakwa atau pihak dari Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo.
  • Bahwa Bupati Wajo menyurati Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo dengan Surat Nomor 181.3/318.5/TL.2022/Itda tanggal 17 Mei 2022 Perihal Perinta yang menerangkan jika terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas LKPD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021, Nomor : 27.B/LHP/XIX.MKS/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 terdapat temuan dan memerintahkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) Belanja Hibah untuk meminta kepada Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo menyetorkan kembali dana hibah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ke Kas Daerah.
  • Bahwa Terdakwa selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo Tahun 2021 dan selaku Penerima Hibah sebagaimana dalam Naskah Perjanjian Hibah Nomor NPHD : 400/0157/NPHD/2021, yakni dalam :
  • Pasal 1 Ayat (2), PIHAK KEDUA (Penerima Hibah) menyebutkan “Bahwa PIHAK KEDUA sanggup menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku”.
  • Pasal 4 Kewajiban PIHAK KEDUA

Ayat (1) menyebutkan “melaksanakan dan bertanggungjawab secara formil dan material atas penggunaan dana hibah yang diterima dari PIHAK KESATU dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan”.

Ayat (2) menyebutkan “PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penggunaan dana hibah kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya tanggal 10 bulan Januari Tahun Anggaran berikutnya”.

Ayat (3) menyebutkan “PIHAK KEDUA membuat laporan pertanggungjawaban dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan dan disimpan serta dipergunakan olhe penerima hibah selaku obyek pemeriksaan”.

Ayat (4) menyebutkan “apabila dalam jangka waktu yang tekah ditentukan, PIHAK KEDUA tidak melaksanakan dan tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PIHAK KESATU, maka segala akibat yang timbul dari penyerahan hibah dana ini ditanggung oleh PIHAK KEDUA, termasuk konsekuensi hukumnya”.

  • Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo Tahun 2021 dan selaku Penerima Hibah dengan tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa dalam Dalam Rangka Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo kepada Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo periode Tahun 2021 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkara Penyimpangan atas Pengelolaan Dana Hibah oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Wajo Nomor : 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya