Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum, Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Hamado bin Hanaping alias Mado Dg Gassing yang berhak atas tanah sengketa;]
- Menyatakan hukum, tanah sengketa adalah Peninggalan almarhum Hamado bin Hanaping alias Mado Dg Gassing yang sah yang diperoleh karena warisan dari ibunya yang bernama almarhumah MIMONG BINTI TENDENG; -
- Menyatakan hukum, tanah sengketa yang terletak di Jln. Haya Dg. Koyo, RT/RW: E/04. Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Seluas ± 300 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan (dahulu) Haji Tahir, sekarang Dahlan ;
- Timur berbatas dengan Jalan Haya Dg. Koyo;
- Selatan berbatas dengan (dahulu) Tanah milik Hamado bin Hanaping (ayah Penggugat), sekarang Sainuddin Gessa dan Darna/Kahar;
- Barat berbatas dengan (dahulu) Tima Rampu, sekarang Daeng Amir;
Adalah Sah milik Para Penggugat yang di peroleh karena warisan dari bapakyang bernama almarhum Hamado bin Hanaping alias Mado Dg Gassing;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan hukum, tindakan Tergugat III membangun rumah permanen diatas tanah sengketa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Hamado bin Hanaping alias Mado Dg Gassing;
- Menyatakan hukum, tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang mempertahankan tanah sengketa dan tidak ingin keluar dari tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Para Penggugat sebagai ahli waris sah dari almarhum Hamado bin Hanaping alias Mado Dg Gassing;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan/menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apapun juga;
- Menyatakan hukum segala surat-surat yang berhubungan dengan tanah sengketa yang terbit atas nama Para Tergugat atau orang tuanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah sengketa
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Klas IA Makassar atas tanah sengketa;
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom ) masing-masing sebesar Rp 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan nanti, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|