Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenaan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuh seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A / 307 / XI /2022/Spkt, Sat Reskrim/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan, Tanggal 28 Nopember 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|