Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2024/PN Mks SOEGIYONO DARMANTO WIKARSA K Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SOEGIYONO DARMANTO WIKARSA K
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perubahan identitas Nama menjadi SOEGIYONO KRISTIANTO, yang mana perubahannya terdapat pada dokumen kependudukan serta dokumen yang memuat identitas PEMOHON sebagai berikut :
    1. Kutipan Akta Kelahiran Nomor 203/C/CS/1992, yang sebelumnya bernama SOEGIYONO DARMANTO WIKARSA KRISTIANTO, NG diubah menjadi SOEGIYONO KRISTIANTO.;
    2. Kartu Tanda Penduduk Nomor 73710526039200002, yang sebelumnya bernama SOEGIYONO DARMANTO WIKARSA K diubah menjadi SOEGIYONO KRISTIANTO.;
    3. Kartu Keluarga (KK) Nomor7371052612991867, yang sebelumnya bernama SOEGIYONO DARMANTO WIKARSA K diubah menjadi SOEGIYONO KRISTIANTO.;
    4. Surat Izin Mengemudi 1905-9203-000168, yang sebelumnya bernama SOEGIYONO DARMANTO diubah menjadi SOEGIYONO KRISTIANTO.;
    5. Ijazah Nomor 423/0662/DPK/III/2004, yang sebelumnya bernama SOEGIYONO DARMANTO WIKARSA KRISTIANTO, NG diubah menjadi SOEGIYONO KRISTIANTO. ;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perubahan nama ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar dan Instansi yang berkaitan;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak