Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks 1.ADI, SH
2.A.M. SIRYAN, S.H.
3.AFIFA NURAQILAH, SH
4.RAHMAT ISLAMI, S.H.
5.ABDURRAHIM
6.ABDURRAHIM
7.RAHMAT ISLAMI, S.H.
8.JEMMI, S.H.
Drs. H. Nasruddin, SKM. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-891/P.4.30/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI, SH
2A.M. SIRYAN, S.H.
3AFIFA NURAQILAH, SH
4RAHMAT ISLAMI, S.H.
5ABDURRAHIM
6ABDURRAHIM
7RAHMAT ISLAMI, S.H.
8JEMMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. H. Nasruddin, SKM.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa terdakwa Drs. H. NASRUDDIN, SKM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kegiatan lanjutan penimbunan rumah sakit pratama tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan, pengendalian penduduk, dan KB Kabupaten Sidenrengrappang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang Nomor 1 tahun 2020 bersama dengan AKBAR MAKMUR (penuntutannya dilakukan secara terpisah) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam ruang lingkup tanggungjawab masing-masing, pada waktu antara tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum telah melaksanakan tandatangan kontrak dengan AKBAR MAKMUR yang merupakan kuasa direktur CV. GEMALA PEMBANGUNAN untuk melaksanakan pekerjaan lanjutan penimbunan rumah sakit pratama tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan, pengendalian penduduk, dan KB Kabupaten Sidenrengrappang yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Jasa Konstruksi, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa atau orang lain yakni AKBAR MAKMUR yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp914.214.285, (Sembilan ratus empat belas juta dua ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 58/LHP/XXI/11/2023 tanggal 30 November 2023, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

- Bahwa Kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang merupakan kegiatan yang sumber dananya berasal dari APBD (Anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kabupaten Sidenrengrappang Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran sebagaimana dalam DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) Perubahan Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang yakni sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);

- Bahwa selanjutnya dr. H. A. Irwansyah, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang menunjuk terdakwa yakni Drs. Nasruddin, SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan SK Nomor: 01 Tahun 2020 dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab adalah sebagai berikut :

1) Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang / jasa yang meliputi :

- Spesifikasi Teknis Barang / Jasa

- Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

- Rancangan Kontrak

2) Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa.

3) Menandatangani kontrak.

4) Melaksanakan kontrak.

5) Mengendalikan pelaksanaan kontrak.

6) Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

7) Menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan.

8) Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan.

9) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.

Dalam hal diperlukan PPK dapat :

1. Mengusulkan kepada PA / KPA :

- Perubahan paket pekerjaan.

- Perubahan jadwal kegiatan pengadaan

2. Menetapkan Tim Pendukung

3. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP.

4. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang / Jasa

Bahwa selain bertindak selaku PPK, terdakwa juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

- Bahwa sebelum dilakukan Lelang terhadap Kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang, PPK kemudian menyerahkan HPS dan KAK (Kerangka Acuan Kerja) melalui Aplikasi Pada Unit Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sidenrengrappang, akan tetapi pada proses pelaksanaan lelang terdapat perubahan persyaratan yakni pada KAK dipersyaratkan calon penyedia jasa harus memiliki 40 (empat puluh) Mobil Dump Truck, dan pada saat lelang menjadi tidak dipersyaratkan, kemudian setelah dilakukan seleksi terhadap penyedia yang mengikuti lelang kegiatan tersebut, kemudian CV. Gemala Pembangunan dengan Direkturnya yakni Kamaludin Eppe ditetapkan selaku penyedia dalam Kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang, dengan nilai penawaran terkoreksi ialah Rp1.989.556.850,- (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), namun yang bertandatangan dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 268/Kontrak/DAU/LAB.KESDA/DK-PP&KB/XII/2020 tanggal 10 Desember Tahun 2020 adalah terdakwa selaku PPK dan AKBAR MAKMUR selaku kuasa Direktur dari CV. Gemala Pembangunan setelah CV. Gemala Pembangunan ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan akta notaris Nomor 9 tanggal 04 Desember 2020, serta Kamaluddin Eppe selaku Direktur CV. Gemala Pembangunan, pada proses lelang tersebut, tidak pernah bertandatangan pada dokumen kontrak dan tidak pernah mengajukan penawaran dan melakukan upload dokumen penawaran pada Portal LPSE Kabupaten Sidenrengrappang karena sebelum lelang terhadap kegiatan tersebut ditayangkan pada LPSE Kabupaten Sidenrengrappang Kamaluddin Eppe hanya ditelpon oleh Jasfar dengan tujuan untuk meminjam perusahaan CV. Gemala Pembangunan milik Kamaluddin Eppe tersebut, sedangkan Jasfar diminta oleh Anwar Risaldi untuk meminjam perusahaan milik Kamaluddin Eppe tersebut yang sebelumnya AKBAR MAKMUR meminta Anwar Risaldi dan Andi Sugianto untuk mencarikan Perusahaan untuk pelaksanaan Kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang, sedangkan untuk dokumen penawaran dibuat oleh Anwar Risaldi bekerja sama dengan Andi Sugianto atas permintaan dari AKBAR MAKMUR;

- Bahwa selanjutnya Kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang dilaksanakan dengan jangka waktu selama 22 (dua puluh dua) hari mulai dari tanggal 10 Desember 2020 s/d 31 Desember 2020 dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari;

- Bahwa berdasarkan RAB (rencana anggaran biaya) yang dibuat oleh CV. Darma Citra Utama selaku konsultan perencana, jumlah timbunan yang dibutuhkan dalam kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang ialah 16.262,80 M3 dengan harga satuan perkubik ialah Rp109.678,72 (seratus Sembilan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah tujuh puluh dua sen)

- Bahwa pada Surat Perjanjian Kontrak antara Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang dengan CV. Gemala Pembangunan, tertera Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara PT. Rahim Multi Sarana dengan CV. Gemala Pembangunan serta antara CV. Mareto Alfa Lestari dengan CV. Gemala Pembangunan mengenai perjanjian sewa peralatan dalam Kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang akan tetapi AKBAR MAKMUR selaku kuasa Direktur CV. Gemala Pembangunan baru kemudian mencari peralatan atau alat berat sehari sebelum melaksanakan tandatangan kontrak sehingga adminstrasi dalam Kontrak tersebut hanya untuk memenuhi syarat formil dalam kontrak tersebut, sedangkan untuk tanah timbunan AKBAR MAKMUR sudah menghubungi A. Awaluddin Alias A.Tumpas untuk memesan tanah timbunan sebelum lelang terhadap kegiatan tersebut ditayangkan pada LPSE Kabupaten Sidenrengrappang;

- Bahwa selanjutnya pada saat pekerjaan kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang, AKBAR MAKMUR membeli tanah Timbunan dari A. Awaluddin Alias A.Tumpas dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per rate/mobil (untuk per rate/mobil berisi 4 sampai 5 M3), dengan total pembayaran yang dibayarkan oleh AKBAR MAKMUR kepada A. Awaluddin Alias A.Tumpas hanya sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), kemudian tanah timbunan tersebut diangkut dengan menggunakan dump truck yang telah disewa oleh AKBAR MAKMUR dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) pada siang hari dan Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) pada malam hari yang dibayar setelah selesai melaksanakan pekerjaan pada sore hari dan pada malam hari, kemudian tanah tersebut dihamparkan pada lokasi kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang dengan menggunakan mesin penggusur (buldoser) kemudian dipadatkan dengan menggunakan vibro roller dan selama proses pelaksanaan pekerjaan diawasi langsung oleh pengawas Internal CV. Gemala Pembangunan yang ditunjuk oleh AKBAR MAKMUR yakni Bisman;

- Bahwa pada pelaksanaan kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang tersebut yang bertindak selaku konsultan pengawas yakni PT. TEKNIK EKSAKTA dengan pengawas lapangan (Inspektor) yakni Khaerul Shoaleh yang bertugas mencatat dan melakukan pengukuran terhadap Volume timbunan setelah dipadatkan, akan tetapi tidak semua dilakukan pengukuran oleh Khaerul Shoaleh, dan terkadang hanya merata-ratakan saja tinggi/lebar dari timbunan dari yang telah diukur sebelumnya, selanjutnya Khaerul Shoaleh melaporkan hasil pengukuran tersebut kepada Alm. Syafruddin selaku Site Enginer PT. TEKNIK EKSAKTA secara manual melalui telepon, dan selanjutnya Alm. Syafruddin membuat laporan harian dan mingguan termasuk bulanan yang diserahkan kepada terdakwa, namun yang bertandatangan pada laporan tersebut adalah Khaerul Shoaleh dan Laporan tersebut dibuat mulai tanggal 10 Desember 2020, padahal PT. TEKNIK EKSAKTA baru mendapatkan Surat Perintah Kerja dari terdakwa pada tanggal 14 Desember 2020 sehingga Laporan yang diserahkan Oleh CV. GEMALA PEMBANGUNAN dan PT. TEKNIK EKSAKTA yang kemudian ditandatangani oleh terdakwa adalah tidaklah sesuai dengan kenyataanya, selain itu Alm. Syafruddin juga menyusun laporan pelaksanaan kegiatan untuk CV. GEMALA PEMBANGUNAN dengan menyesuaikan laporan PT. TEKNIK EKSAKTA atas permintaan AKBAR MAKMUR;

- Bahwa setelah kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang selesai dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2020 kemudian dilaksanakan serah terima tahap I yang dihadiri oleh AKBAR MAKMUR selaku kuasa direktur CV. Gemala Pembangunan, terdakwa selaku PPK, Alm. Syafruddin dan Khaerul Saleh Selaku Konsultan Pengawas PT. TEKNIK EKSAKTA, Nur Salam dan Hajar selaku Tim Provisional hand over (PHO), namun tidak lagi dilakukan pengukuran/pemeriksaan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang tersebut, selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2021 dilaksanakan serah terima tahap II yang hanya dilakukan oleh AKBAR MAKMUR dan terdakwa diruangan Kerja terdakwa yang tidak dihadiri oleh Tim PHO dan tidak dilaksanakan pada lokasi pekerjaan termasuk tidak dilakukan pemeriksaan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang tersebut.

- Bahwa sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan tersebut, telah dilaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan dengan metode sand cone (pemeriksaan tanah) atas permintaan dari AKBAR MAKMUR yang meminta kepada Taufik Hidayat untuk menjemput Ardiansyah yang merupakan honorer pada kantor UPT workshop bengkel dan alat berat pada dinas bina marga, cipta karya, tata ruang, pertanahan dan perumahan rakyat kabupaten Sidenrengrappang, selanjutnya menuju ke lokasi kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang dan kemudian Ardiansyah mengambil sample tanah timbunan pada 6 (enam) titik di lokasi tersebut, namun hasil pemeriksaan dengan metode sand cone tersebut dibuat seolah-olah dilakukan pemeriksaan pada 21 (dua puluh satu) titik sebagaimana hasil sand cone yang dibuat dan ditandatangani oleh Mursalim Pide selaku kepala kantor UPT workshop bengkel dan alat berat pada dinas bina marga, cipta karya, tata ruang, pertanahan dan perumahan rakyat kabupaten Sidenrengrappang ;

- Bahwa terhadap kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang, terdakwa selaku PPK telah melakukan pembayaran sebesar 100% yakni Rp1.989.556.850,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah) atas permohonan pencairan yang diajukan oleh Andi Sugianto atas permintaan AKBAR MAKMUR sesuai dengan nilai kontrak dengan rincian sebagai berikut:

1. Uang muka sebesar 30?rdasarkan SP2D Nomor 5424 tanggal 16 Desember 2020 senilai Rp596.867.055,- (lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu lima puluh lima rupiah) kepada pihak ketiga (CV. Gemala Pembangunan) ;

2. Termin I 95?rdasarkan SP2D Nomor 5830 tanggal 30 Desember 2020 senilai Rp1.293.211.952,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) kepada pihak ketiga (CV. Gemala Pembangunan);

3. Pembayaran lunas 100?rdasarkan SP2D Nomor 5831 tanggal 30 Desember 2020 senilai Rp99.477.843,- (sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada pihak ketiga (CV. Gemala Pembangunan);

- Bahwa terdakwa selaku PPK seharusnya tidak menandatangani kontrak tersebut karena AKBAR MAKMUR bukan merupakan pengurus CV. GEMALA PEMBANGUNAN yang memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak, termasuk melaksanakan kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang sehingga AKBAR MAKMUR tidak berhak menikmati keuntungan;

- Bahwa berdasarkan kontrak volume timbunan yang seharusnya digunakan pada lokasi Penimbunan RS. Pratama Tahun anggaran 2020 yakni sebanyak 16.262,80 m3 dan pada laporan hasil pekerjaan dibuat seolah-olah volume timbunan yang digunakan pada lokasi penimbunan tersebut telah sesuai dengan kontrak, padahal berdasarkan hasil pemeriksaan ahli tanggal 4 Oktober 2021 diketahui bahwa volume timbunan yang digunakan pada lokasi penimbunan tersebut hanya sebesar 13.495,58 m3 sehingga terdapat kekurangan Volume sejumlah 2.767,22 m3.

- Bahwa hal tersebut bertentangan dengan :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) menyatakan : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat (3), Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;

3. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 57 Ayat (1) bahwa setelah selesai pekerjaan 100% sesuai ketentuan termuat dalam kontrak, PEnyedia mengajukan permintaan secara tertulis untuk serah terima barang /jasa, Ayat (2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/Jasa yang diserahkan, Ayat (3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima;

4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan Jasa Pemerintah:

a. Pasal 1 ayat (43): Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia;

b. Pasal 1 ayat (44): Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia:

a. Pasal 1 ayat (30): Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen Kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Penyedia jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;

b. Pasal 116 ayat (1) huruf c: Kontrak ditandatangani dengan ketentuan: c. ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak;

c. Lampiran III huruf c SDP PK Pasca Harga Terendah HS, Bab III instruksi Kepada Peserta (IKP) angka 44.9: pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas Kerjasama atas nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan Perusahaan atau yang namanya tercantum dalam akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan

6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan / jasa melalui penyedia menerangkan bahwa sebelum dilaksanakan serah terima, Pejabat Penandatanganan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau Tim Ahli dan Tim Teknis;

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan AKBAR MAKMUR tersebut telah memperkaya diri terdakwa atau orang lain yakni AKBAR MAKMUR yang merugikan keuangan negara sebesar Rp914.214.285,- (Sembilan ratus empat belas juta dua ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Investigatif dalam Rangka perhitungan kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 58/LHP/XXI/11/2023 tanggal 30 November 2023.

------Perbuatan Terdakwa Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

------Bahwa terdakwa Drs. H. NASRUDDIN, SKM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kegiatan lanjutan penimbunan rumah sakit pratama tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan, pengendalian penduduk, dan KB Kabupaten Sidenrengrappang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang Nomor 1 tahun 2020 bersama dengan AKBAR MAKMUR (penuntutannya dilakukan secara terpisah) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam ruang lingkup tanggungjawab masing-masing, pada waktu antara tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yakni menguntungkan diri terdakwa atau orang lain yaitu AKBAR MAKMUR selaku kuasa direktur CV. GEMALA PEMBANGUNAN dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai PPK telah melaksanakan tandatangan kontrak dengan AKBAR MAKMUR yang merupakan kuasa direktur CV. GEMALA PEMBANGUNAN untuk melaksanakan pekerjaan lanjutan penimbunan rumah sakit pratama tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan, pengendalian penduduk, dan KB Kabupaten Sidenrengrappang yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Jasa Konstruksi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp914.214.285,- (Sembilan ratus empat belas juta dua ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 58/LHP/XXI/11/2023 tanggal 30 November 2023, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

- Bahwa Kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang merupakan kegiatan yang sumber dananya berasal dari APBD (Anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kabupaten Sidenrengrappang Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran sebagaimana dalam DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) Perubahan Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang yakni sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);

- Bahwa selanjutnya dr. H. A. Irwansyah, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang menunjuk terdakwa yakni Drs. Nasruddin, SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan SK Nomor: 01 Tahun 2020 dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab adalah sebagai berikut :

1) Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang / jasa yang meliputi :

- Spesifikasi Teknis Barang / Jasa

- Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

- Rancangan Kontrak

2) Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa.

3) Menandatangani kontrak.

4) Melaksanakan kontrak.

5) Mengendalikan pelaksanaan kontrak.

6) Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

7) Menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan.

8) Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan.

9) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.

Dalam hal diperlukan PPK dapat :

1. Mengusulkan kepada PA / KPA :

- Perubahan paket pekerjaan.

- Perubahan jadwal kegiatan pengadaan

2. Menetapkan Tim Pendukung

3. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP.

4. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang / Jasa

Bahwa selain bertindak selaku PPK, terdakwa juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

- Bahwa sebelum dilakukan Lelang terhadap Kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang, PPK kemudian menyerahkan HPS dan KAK (Kerangka Acuan Kerja) melalui Aplikasi Pada Unit Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sidenrengrappang, akan tetapi pada proses pelaksanaan lelang terdapat perubahan persyaratan yakni pada KAK dipersyaratkan calon penyedia jasa harus memiliki 40 (empat puluh) Mobil Dump Truck, dan pada saat lelang menjadi tidak dipersyaratkan, kemudian setelah dilakukan seleksi terhadap penyedia yang mengikuti lelang kegiatan tersebut, kemudian CV. Gemala Pembangunan dengan Direkturnya yakni Kamaludin Eppe ditetapkan selaku penyedia dalam Kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang, dengan nilai penawaran terkoreksi ialah Rp1.989.556.850,- (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), namun yang bertandatangan dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 268/Kontrak/DAU/LAB.KESDA/DK-PP&KB/XII/2020 tanggal 10 Desember Tahun 2020 adalah terdakwa selaku PPK dan AKBAR MAKMUR selaku kuasa Direktur dari CV. Gemala Pembangunan setelah CV. Gemala Pembangunan ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan akta notaris Nomor 9 tanggal 04 Desember 2020, serta Kamaluddin Eppe selaku Direktur CV. Gemala Pembangunan, pada proses lelang tersebut, tidak pernah bertandatangan pada dokumen kontrak dan tidak pernah mengajukan penawaran dan melakukan upload dokumen penawaran pada Portal LPSE Kabupaten Sidenrengrappang karena sebelum lelang terhadap kegiatan tersebut ditayangkan pada LPSE Kabupaten Sidenrengrappang Kamaluddin Eppe hanya ditelpon oleh Jasfar dengan tujuan untuk meminjam perusahaan CV. Gemala Pembangunan milik Kamaluddin Eppe tersebut, sedangkan Jasfar diminta oleh Anwar Risaldi untuk meminjam perusahaan milik Kamaluddin Eppe tersebut yang sebelumnya AKBAR MAKMUR meminta Anwar Risaldi dan Andi Sugianto untuk mencarikan Perusahaan untuk pelaksanaan Kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang, sedangkan untuk dokumen penawaran dibuat oleh Anwar Risaldi bekerja sama dengan Andi Sugianto atas permintaan dari AKBAR MAKMUR;

- Bahwa selanjutnya Kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang dilaksanakan dengan jangka waktu selama 22 (dua puluh dua) hari mulai dari tanggal 10 Desember 2020 s/d 31 Desember 2020 dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari;

- Bahwa berdasarkan RAB (rencana anggaran biaya) yang dibuat oleh CV. Darma Citra Utama selaku konsultan perencana, jumlah timbunan yang dibutuhkan dalam kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang ialah 16.262,80 M3 dengan harga satuan perkubik ialah Rp109.678,72 (seratus Sembilan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah tujuh puluh dua sen)

- Bahwa pada Surat Perjanjian Kontrak antara Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang dengan CV. Gemala Pembangunan, tertera Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara PT. Rahim Multi Sarana dengan CV. Gemala Pembangunan serta antara CV. Mareto Alfa Lestari dengan CV. Gemala Pembangunan mengenai perjanjian sewa peralatan dalam Kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang akan tetapi AKBAR MAKMUR selaku kuasa Direktur CV. Gemala Pembangunan baru kemudian mencari peralatan atau alat berat sehari sebelum melaksanakan tandatangan kontrak sehingga adminstrasi dalam Kontrak tersebut hanya untuk memenuhi syarat formil dalam kontrak tersebut, sedangkan untuk tanah timbunan AKBAR MAKMUR sudah menghubungi A. Awaluddin Alias A.Tumpas untuk memesan tanah timbunan sebelum lelang terhadap kegiatan tersebut ditayangkan pada LPSE Kabupaten Sidenrengrappang;

- Bahwa selanjutnya pada saat pekerjaan kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang, AKBAR MAKMUR membeli tanah Timbunan dari A. Awaluddin Alias A.Tumpas dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per rate/mobil (untuk per rate/mobil berisi 4 sampai 5 M3), dengan total pembayaran yang dibayarkan oleh AKBAR MAKMUR kepada A. Awaluddin Alias A.Tumpas hanya sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), kemudian tanah timbunan tersebut diangkut dengan menggunakan dump truck yang telah disewa oleh AKBAR MAKMUR dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) pada siang hari dan Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) pada malam hari yang dibayar setelah selesai melaksanakan pekerjaan pada sore hari dan pada malam hari, kemudian tanah tersebut dihamparkan pada lokasi kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang dengan menggunakan mesin penggusur (buldoser) kemudian dipadatkan dengan menggunakan vibro roller dan selama proses pelaksanaan pekerjaan diawasi langsung oleh pengawas Internal CV. Gemala Pembangunan yang ditunjuk oleh AKBAR MAKMUR yakni Bisman;

- Bahwa pada pelaksanaan kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang tersebut yang bertindak selaku konsultan pengawas yakni PT. TEKNIK EKSAKTA dengan pengawas lapangan (Inspektor) yakni Khaerul Shoaleh yang bertugas mencatat dan melakukan pengukuran terhadap Volume timbunan setelah dipadatkan, akan tetapi tidak semua dilakukan pengukuran oleh Khaerul Shoaleh, dan terkadang hanya merata-ratakan saja tinggi/lebar dari timbunan dari yang telah diukur sebelumnya, selanjutnya Khaerul Shoaleh melaporkan hasil pengukuran tersebut kepada Alm. Syafruddin selaku Site Enginer PT. TEKNIK EKSAKTA secara manual melalui telepon, dan selanjutnya Alm. Syafruddin membuat laporan harian dan mingguan termasuk bulanan yang diserahkan kepada terdakwa, namun yang bertandatangan pada laporan tersebut adalah Khaerul Shoaleh dan Laporan tersebut dibuat mulai tanggal 10 Desember 2020, padahal PT. TEKNIK EKSAKTA baru mendapatkan Surat Perintah Kerja dari terdakwa pada tanggal 14 Desember 2020 sehingga Laporan yang diserahkan Oleh CV. GEMALA PEMBANGUNAN dan PT. TEKNIK EKSAKTA yang kemudian ditandatangani oleh terdakwa adalah tidaklah sesuai dengan kenyataanya, selain itu Alm. Syafruddin juga menyusun laporan pelaksanaan kegiatan untuk CV. GEMALA PEMBANGUNAN dengan menyesuaikan laporan PT. TEKNIK EKSAKTA atas permintaan AKBAR MAKMUR;

- Bahwa setelah kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang selesai dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2020 kemudian dilaksanakan serah terima tahap I yang dihadiri oleh AKBAR MAKMUR selaku kuasa direktur CV. Gemala Pembangunan, terdakwa selaku PPK, Alm. Syafruddin dan Khaerul Saleh Selaku Konsultan Pengawas PT. TEKNIK EKSAKTA, Nur Salam dan Hajar selaku Tim Provisional hand over (PHO), namun tidak lagi dilakukan pengukuran/pemeriksaan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang tersebut, selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2021 dilaksanakan serah terima tahap II yang hanya dilakukan oleh AKBAR MAKMUR dan terdakwa diruangan Kerja terdakwa yang tidak dihadiri oleh Tim PHO dan tidak dilaksanakan pada lokasi pekerjaan termasuk tidak dilakukan pemeriksaan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang tersebut.

- Bahwa sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan tersebut, telah dilaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan dengan metode sand cone (pemeriksaan tanah) atas permintaan dari AKBAR MAKMUR yang meminta kepada Taufik Hidayat untuk menjemput Ardiansyah yang merupakan honorer pada kantor UPT workshop bengkel dan alat berat pada dinas bina marga, cipta karya, tata ruang, pertanahan dan perumahan rakyat kabupaten Sidenrengrappang, selanjutnya menuju ke lokasi kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang dan kemudian Ardiansyah mengambil sample tanah timbunan pada 6 (enam) titik di lokasi tersebut, namun hasil pemeriksaan dengan metode sand cone tersebut dibuat seolah-olah dilakukan pemeriksaan pada 21 (dua puluh satu) titik sebagaimana hasil sand cone yang dibuat dan ditandatangani oleh Mursalim Pide selaku kepala kantor UPT workshop bengkel dan alat berat pada dinas bina marga, cipta karya, tata ruang, pertanahan dan perumahan rakyat kabupaten Sidenrengrappang ;

- Bahwa terhadap kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang, terdakwa selaku PPK telah melakukan pembayaran sebesar 100% yakni Rp1.989.556.850,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah) atas permohonan pencairan yang diajukan oleh Andi Sugianto atas permintaan AKBAR MAKMUR sesuai dengan nilai kontrak dengan rincian sebagai berikut:

1. Uang muka sebesar 30?rdasarkan SP2D Nomor 5424 tanggal 16 Desember 2020 senilai Rp596.867.055,- (lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu lima puluh lima rupiah) kepada pihak ketiga (CV. Gemala Pembangunan) ;

2. Termin I 95?rdasarkan SP2D Nomor 5830 tanggal 30 Desember 2020 senilai Rp1.293.211.952,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) kepada pihak ketiga (CV. Gemala Pembangunan);

3. Pembayaran lunas 100?rdasarkan SP2D Nomor 5831 tanggal 30 Desember 2020 senilai Rp99.477.843,- (sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada pihak ketiga (CV. Gemala Pembangunan);

- Bahwa terdakwa selaku PPK seharusnya tidak menandatangani kontrak tersebut karena AKBAR MAKMUR bukan merupakan pengurus CV. GEMALA PEMBANGUNAN yang memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak, termasuk melaksanakan kegiatan lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang sehingga AKBAR MAKMUR tidak berhak menikmati keuntungan;

- Bahwa berdasarkan kontrak volume timbunan yang seharusnya digunakan pada lokasi Penimbunan RS. Pratama Tahun anggaran 2020 yakni sebanyak 16.262,80 m3 dan pada laporan hasil pekerjaan dibuat seolah-olah volume timbunan yang digunakan pada lokasi penimbunan tersebut telah sesuai dengan kontrak, padahal berdasarkan hasil pemeriksaan ahli tanggal 4 Oktober 2021 diketahui bahwa volume timbunan yang digunakan pada lokasi penimbunan tersebut hanya sebesar 13.495,58 m3 sehingga terdapat kekurangan Volume sejumlah 2.767,22 m3.

- Bahwa hal tersebut bertentangan dengan :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) menyatakan : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat (3), Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;

3. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 57 Ayat (1) bahwa setelah selesai pekerjaan 100% sesuai ketentuan termuat dalam kontrak, PEnyedia mengajukan permintaan secara tertulis untuk serah terima barang /jasa, Ayat (2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/Jasa yang diserahkan, Ayat (3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima;

4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan Jasa Pemerintah:

a. Pasal 1 ayat (43): Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia;

b. Pasal 1 ayat (44): Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia:

a. Pasal 1 ayat (30): Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen Kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Penyedia jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;

b. Pasal 116 ayat (1) huruf c: Kontrak ditandatangani dengan ketentuan: c. ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak;

c. Lampiran III huruf c SDP PK Pasca Harga Terendah HS, Bab III instruksi Kepada Peserta (IKP) angka 44.9: pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas Kerjasama atas nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan Perusahaan atau yang namanya tercantum dalam akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan

6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan / jasa melalui penyedia menerangkan bahwa sebelum dilaksanakan serah terima, Pejabat Penandatanganan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau Tim Ahli dan Tim Teknis;

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan AKBAR MAKMUR tersebut telah menguntungkan diri terdakwa atau orang lain yakni AKBAR MAKMUR yang merugikan keuangan negara sebesar Rp914.214.285,- (Sembilan ratus empat belas juta dua ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Investigatif dalam Rangka perhitungan kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 58/LHP/XXI/11/2023 tanggal 30 November 2023.

------Perbuatan Terdakwa Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya