Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
427/Pid.Sus/2024/PN Mks DODOWATY GETTING SAMPETODING, SH MUHAMMAD TAUFIK Alias BACO Bin RAMANG Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 427/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2303/P.4.10/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DODOWATY GETTING SAMPETODING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TAUFIK Alias BACO Bin RAMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------------------      Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD TAUFIK Alias BACO Bin RAMANG bersama dengan Lk. DEKI Bin JAMU dan Lk. ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN  (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, sekira pukul 15.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di SPBU Jalan Trans Sulawesi Dusun Bakkila Desa Pangaparang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Makassar dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal di Makassar maka berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP  Pengadilan Negeri Makassar  berwenang  untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yaitu percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada awalnya sebelum terdakwa MUHAMMAD TAUFIK ditangkap bersama dengan Lk.DEKI Bin JAMU dan Lk. ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN  (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekitar jam 12.00 Wita, Lk. CIWANG (DPO) menghubungi terdakwa MUHAMMAD TAUFIK dan Lk.CIWANG dan meminta kepada terdakwa MUHAMMAD TAUFIK untuk dicarikan Narkotika jenis Shabu. Karena hal tersebut sehingga terdakwa MUHAMMAD TAUFIK mendatangi rumah Lk.DEKI Bin JAMU untuk membantu mencarikan Narkotika jenis Shabu, dan Lk.DEKI Bin JAMU menyetujuinya. Kemudian terdakwa MUHAMMAD TAUFIK bersama dengan Lk.DEKI Bin JAMU kemudian pergi ke rumah Lk.ARWAN BAHARUDDIN yang berada di Desa Tadokkong Kecamatan  Lembang Kabupaten Pinrang untuk memesan Narkotika jenis Shabu. Setelah berada di rumahnya Lk.ARWAN, terdakwa MUHAMMAD TAUFIK bersama dengan Lk.DEKI Bin JAMU bertemu dengan Lk.ARWAN BAHARUDDIN kemudian terdakwa MUHAMMAD TAUFIK dan Lk.DEKI Bin JAMU memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga yang disepakati yakni Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kepada Lk.ARWAN.

Setelah memesan Narkotika jenis Shabu kepada Lk.ARWAN, terdakwa MUHAMMAD TAUFIK bersama dengan Lk.DEKI Bin JAMU kemudian pulang lagi ke kampung untuk menunggu Lk.CIWANG sampai. Setelah bertemu dengan Lk.CIWANG, Lk.CIWANG lalu menyerahkan uang pembelian Narotika jenis shabu kepada terdakwa MUHAMMAD TAUFIK yakni sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut terdakwa MUHAMMAD TAUFIK serahkan kepada Lk.DEKI Bin JAMU dan setelah Lk.DEKI Bin JAMU menerima uang dari terdakwa MUHAMMAD TAUFIK tersebut, kemudian Lk.DEKI Bin JAMU pergi untuk menemui Lk.ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN untuk menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis shabu tersebut.

  • Tidak lama kemudian Lk.DEKI Bin JAMU datang membawa 3 (tiga) bungkus plastik warna bening berisi Narkotika jenis shabu dan langsung menyerahkan kepada Lk.CIWANG, namun saat itu Lk.CIWANG menolak Narkotika jenis shabu tersebut karena Lk.CIWANG melihat berat atau timbangannya berkurang. Dan karena Lk.CIWANG menolak Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian terdakwa MUHAMMAD TAUFIK, bersama dengan Lk.DEKI Bin JAMU dan Lk.CIWANG lalu pergi menuju SPBU Desa Pangaparang. Dan setelah Setelah di SPBU, terdakwa MUHAMMAD TAUFIK dan Lk.DEKI kemudian ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena adanya Narkotika jenis Shabu dalam penguasaan Lk.DEKI Bin JUMA dan Lk.CIWANG melarikan diri pada saat itu. Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Lk.ARWAN BAHARUDDIN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4(empat) bungkus plastik bening yang berisi kristal putih Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto 3,3 (tiga koma tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. Lab : LB3EK/XI/2023/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tanggal 20 November 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika  pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1(satu) bungkus plastik bening kode A berisikan Kristal warna putih, berat netto awal 0,7660 gram
  • 1(satu) bungkus plastik bening kode B berisikan Kristal warna putih, berat netto awal 0,7255 gram
  • 1(satu) bungkus plastik bening kode C berisikan Kristal warna putih, berat netto awal 0,5210 gram
  • 1(satu) bungkus plastik bening kode D berisikan Kristal warna putih, berat netto awal 0,2059 gram

Keseluruhan barang bukti diatas adalah Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1(satu) buah botol plastik bening berisikan urine milik Deki Bin Jamu adalah Negatif tidak mengandung Golongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. Lab : LB4EK/XI/2023/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tanggal 20 November 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1(satu) buah botol plastik bening berisikan urine milik Muhammad Taufik Alias Baco Bin Ramang adalah Negatif tidak mengandung Golongan Narkotika.

 

--------------------      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132  (1) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

ATAU :

Kedua :

--------------------      Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD TAUFIK Alias BACO Bin RAMANG bersama dengan Lk. DEKI Bin JAMU dan Lk. ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN  (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, sekira pukul 15.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di SPBU Jalan Trans Sulawesi Dusun Bakkila Desa Pangaparang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Makassar dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal di Makassar maka berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP  Pengadilan Negeri Makassar  berwenang  untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yaitu percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki. menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada awalnya sebelum terdakwa MUHAMMAD TAUFIK ditangkap bersama dengan Lk.DEKI Bin JAMU dan Lk. ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN  (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekitar jam 12.00 Wita, Lk. CIWANG (DPO) menghubungi terdakwa MUHAMMAD TAUFIK dan Lk.CIWANG dan meminta kepada terdakwa MUHAMMAD TAUFIK untuk dicarikan Narkotika jenis Shabu. Karena hal tersebut sehingga terdakwa MUHAMMAD TAUFIK mendatangi rumah Lk.DEKI Bin JAMU untuk membantu mencarikan Narkotika jenis Shabu, dan Lk.DEKI Bin JAMU menyetujuinya. Kemudian terdakwa MUHAMMAD TAUFIK bersama dengan Lk.DEKI Bin JAMU kemudian pergi ke rumah Lk.ARWAN BAHARUDDIN yang berada di Desa Tadokkong Kecamatan  Lembang Kabupaten Pinrang untuk memesan Narkotika jenis Shabu. Setelah berada di rumahnya Lk.ARWAN, terdakwa MUHAMMAD TAUFIK bersama dengan Lk.DEKI Bin JAMU bertemu dengan Lk.ARWAN BAHARUDDIN kemudian terdakwa MUHAMMAD TAUFIK dan Lk.DEKI Bin JAMU memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga yang disepakati yakni Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kepada Lk.ARWAN.

Setelah memesan Narkotika jenis Shabu kepada Lk.ARWAN, terdakwa MUHAMMAD TAUFIK bersama dengan Lk.DEKI Bin JAMU kemudian pulang lagi ke kampung untuk menunggu Lk.CIWANG sampai. Setelah bertemu dengan Lk.CIWANG, Lk.CIWANG lalu menyerahkan uang pembelian Narotika jenis shabu kepada terdakwa MUHAMMAD TAUFIK yakni sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut terdakwa MUHAMMAD TAUFIK serahkan kepada Lk.DEKI Bin JAMU dan setelah Lk.DEKI Bin JAMU menerima uang dari terdakwa MUHAMMAD TAUFIK tersebut, kemudian Lk.DEKI Bin JAMU pergi untuk menemui Lk.ARWAN BAHARUDDIN Alias ARRANG Bin BAHARUDDIN untuk menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis shabu tersebut.

  • Tidak lama kemudian Lk.DEKI Bin JAMU datang membawa 3 (tiga) bungkus plastik warna bening berisi Narkotika jenis shabu dan langsung menyerahkan kepada Lk.CIWANG, namun saat itu Lk.CIWANG menolak Narkotika jenis shabu tersebut karena Lk.CIWANG melihat berat atau timbangannya berkurang. Dan karena Lk.CIWANG menolak Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian terdakwa MUHAMMAD TAUFIK, bersama dengan Lk.DEKI Bin JAMU dan Lk.CIWANG lalu pergi menuju SPBU Desa Pangaparang. Dan setelah Setelah di SPBU, terdakwa MUHAMMAD TAUFIK dan Lk.DEKI kemudian ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena adanya Narkotika jenis Shabu dalam penguasaan Lk.DEKI Bin JUMA dan Lk.CIWANG melarikan diri pada saat itu. Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Lk.ARWAN BAHARUDDIN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4(empat) bungkus plastik bening yang berisi kristal putih Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto 3,3 (tiga koma tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. Lab : LB3EK/XI/2023/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tanggal 20 November 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika  pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1(satu) bungkus plastik bening kode A berisikan Kristal warna putih, berat netto awal 0,7660 gram
  • 1(satu) bungkus plastik bening kode B berisikan Kristal warna putih, berat netto awal 0,7255 gram
  • 1(satu) bungkus plastik bening kode C berisikan Kristal warna putih, berat netto awal 0,5210 gram
  • 1(satu) bungkus plastik bening kode D berisikan Kristal warna putih, berat netto awal 0,2059 gram

Keseluruhan barang bukti diatas adalah Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1(satu) buah botol plastik bening berisikan urine milik Deki Bin Jamu adalah Negatif tidak mengandung Golongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. Lab : LB4EK/XI/2023/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tanggal 20 November 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1(satu) buah botol plastik bening berisikan urine milik Muhammad Taufik Alias Baco Bin Ramang adalah Negatif tidak mengandung Golongan Narkotika.

 

--------------------      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 132  (1) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika -----

Pihak Dipublikasikan Ya